Perlu diketahui, dalam aturan Permenhub tersebut terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
5. Kendaraan Ambulans;
6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, dibuktikan dengan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.