Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Menanti Wowon dkk, Komplotan Pembunuh Berantai Bekasi Cianjur

Kompas.com - 21/01/2023, 14:18 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Sembilan orang tewas di tangan Wowon dkk, komplotan pembunuh berantai asal Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan polisi, para korban dibunuh dengan cara diracun, dicekik, hingga didorong ke laut.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, komplotan sadis ini mengubur jenazah korban.

Baca juga: Begini Skenario Pembunuh Berantai Bekasi Cianjur, Ada Tersangka Pura-Pura Keracunan

Polisi kemudian menemukan 4 jenazah yang dikubur secara tidak wajar di 2 rumah tersangka di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Di pekarangan rumah tersangka Wowon, polisi menemukan jenazah anak di lubang sedalam dua meter.

Sementara tak jauh dari lokasi tersebut, dua jenazah ditemukan dalam satu lubang di belakang rumah Solihin alias Duloh, tersangka lain.

Baca juga: Sosok Solihin, Penjual Cincau Pelaku Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur, Lakukan Penipuan bersama Wowon

Belakangan diketahui bahwa ketiga jenazah tersebut merupakan istri, mertua, dan anak kandung tersangka Wowon.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, komplotan pembunuh berantai ini telah merencanakan semua aksi pembunuhannya.

Hal ini tergambar dari sejumlah persiapan yang dilakukan para tersangka sebelum menghabisi nyawa para korban.

Para tersangka bahkan telah membuat lubang yang diduga disiapkan untuk mengubur calon korban berikutnya.

“Seperti yang di belakang ini (rumah Wowon), ada disiapkan lubang baru. Kami akan dalami pada para tersangka,” kata Hengki kepada wartawan saat mendatangi lokasi penemuan jenazah korban di Cianjur, Jumat (20/1/2023) petang.

Tak hanya itu, sebut dia, para tersangka juga sempat membuat lubang yang sama di rumah kontrakan di Bantargebang, Bekasi.

“Ini artinya sudah direncanakan. Pembunuhan berencana,” ujar Hengki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yakni Wowon alias Aki (60), Solihin alias Duloh (65), dan Dede (35) terancam hukuman mati dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sebelumnya, polisi menemukan empat jenazah yang dikubur di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).

Temuan jenazah-jenazah ini merupakan pengembangan dari kasus kematian ibu berserta dua anaknya di Bantargebang Bekasi, pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com