CIAMIS, KOMPAS.com - Sepuluh pasang santri melangsungkan pernikahan di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Senin (23/1/2023). Akad nikah berlangsung di masjid pondok pesantren.
"Nikah massal ini merupakan kurikulum agenda tahunan Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari," kata Ketua Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari, KH Nonop Hanafi usai prosesi akad nikah.
Nikah massal sebelumnya sempat viral di media sosial Tiktok. Saat itu, pengurus pondok pesantren nampak seolah-olah sedang menjodohkan santri dengan cara dikocok atau undi.
Baca juga: Perjodohan Massal di Ponpes Ciamis Viral, Pimpinan: Sudah Tradisi, Kami Tidak Asal Menjodohkan
Kiai Nonop menjelaskan, nikah massal ini merupakan kali kelima dilaksanakan di pesantren.
"Ini sudah episode kelima. Pertama dua pasang, lalu tiga pasang, enam pasang, delapanbpasang, sekarang 10 pasang," jelasnya.
Dia menjelaskan, nikah massal ini diikuti santri yang sudah purna. Kelas santri yang menikah sudah sampai Ma'had Ali.
"Artinya mereka sudah beres melakukan tahapan jenjang pendidikan," kata Kiai Nonop.
Para pengantin, lanjut dia, semuanya sudah menjadi ustad atau ustazah. Mereka sudah lama melaksanakan pengabdian di Ponpes Mitfathul Huda 2.
"Mereka di pesantren minimal 12 tahun. Ini sudah purna, umurnya sudah di atas 25 tahun. Laki-laki rata-rata di atas 25, sekitar 27-28," katanya.
Menurut Kiai Nonop, bagi pesantren nikah hanya jembatan. Target utama pesantren adalah bagaimana para santri dapat menyebarluaskan ilmu dan dakwah di tempat yang telah diploting jauh hari sebelum acara prosesi akad nikah massal ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.