Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Diselingkuhi Istri, Ayah di Bandung Perkosa 2 Anak Tiri Selama 6 Tahun

Kompas.com - 24/01/2023, 16:15 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua anak yang saat ini berusia 16 dan 13 tahun diperkosa ayah tirinya sejak tahun 2017.

Kasus ini akhirnya diungkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung setelah korban melaporkan kelakuan ayah tirinya ke ibunya.

Marah dengan tindakan suaminya yang berinisial MRS (30), pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

MRS ditangkap Unit PPA Polrestabes Bandung, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya.

Baca juga: Remaja di Sumbawa Diburu Polisi Usai Diduga Perkosa Tetangga Seumur

"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang. Salah satu korban melapor ke ibu kandung bahwa diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).

Aswin menyebut, dalam aksinya pelaku kerap memaksa kedua korban dan mengancamnya untuk memuaskan nafsunya. Korban yang tertekan pun akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Bejatnya, dua korban yang merupakan adik kakak ini harus melayani nafsu pelaku secara bersamaan.

"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah," ucapnya.

Dari keterangan MRS, dia mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran sakit hati telah diselingkuhi istrinya atau ibu korban.

"Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain," katanya.

MRS mengaku dua korban pun disetubuhi pelaku sejak usia mereka masih 6 dan 10 tahun.

"Dari anak yang pertama SMP, di tahun 2017," ucap pelaku.

Baca juga: Kakek di Gunungkidul Perkosa Cucunya Sendiri

Aksi pemerkosaan itu merupakan bentuk pelampiasan pelaku terhadap istrinya yang pernah bermain dengan pria lain hingga keluar kota.

"Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke-gep sama saya sekali dan istri saya mengaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa Meninggal Saat Uji Pesawat Tanpa Awak, ITB Lakukan Investigasi

Mahasiswa Meninggal Saat Uji Pesawat Tanpa Awak, ITB Lakukan Investigasi

Bandung
Mayat Dibungkus Plastik Dalam Kontrakan di Bandung Korban Pembunuhan, Identitasnya Terungkap

Mayat Dibungkus Plastik Dalam Kontrakan di Bandung Korban Pembunuhan, Identitasnya Terungkap

Bandung
Mahasiswa ITB Rasyid Ghifary Tewas Terkena Pasak Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Mahasiswa ITB Rasyid Ghifary Tewas Terkena Pasak Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Bandung
Meningkat, Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Capai 260 Ribu Ekor

Meningkat, Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Capai 260 Ribu Ekor

Bandung
Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Kronologinya

Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Kronologinya

Bandung
Imigrasi Karawang Siap Fasilitasi Siti untuk Adopsi Anak Majikan Asal Taiwan

Imigrasi Karawang Siap Fasilitasi Siti untuk Adopsi Anak Majikan Asal Taiwan

Bandung
Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan Bandung Dipastikan Korban Pembunuhan

Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan Bandung Dipastikan Korban Pembunuhan

Bandung
Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur PMI Ilegal

Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur PMI Ilegal

Bandung
Hari Ini, Terdakwa Sugeng Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tabrak Lari Cianjur

Hari Ini, Terdakwa Sugeng Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tabrak Lari Cianjur

Bandung
4 Ruko ATK dan Plastik di Bandung Terbakar, Satu Orang Tewas

4 Ruko ATK dan Plastik di Bandung Terbakar, Satu Orang Tewas

Bandung
Kebakaran Landa Pasar Caringin Bandung, Satu Orang Tewas

Kebakaran Landa Pasar Caringin Bandung, Satu Orang Tewas

Bandung
Sempat Tertutup Longsor akibat Gempa Sukabumi, Jalan di Cianjur Sudah Bisa Dilalui

Sempat Tertutup Longsor akibat Gempa Sukabumi, Jalan di Cianjur Sudah Bisa Dilalui

Bandung
Warga Gang Family Bandung Temukan Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan

Warga Gang Family Bandung Temukan Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan

Bandung
Pelecehan Seksual 17 Murid oleh Guru SMP di Ciamis, Korban Jalani 'Trauma Healing'

Pelecehan Seksual 17 Murid oleh Guru SMP di Ciamis, Korban Jalani "Trauma Healing"

Bandung
Warga Berebut Gepokan Uang Ditemukan Dalam Saluran Air di Sumedang

Warga Berebut Gepokan Uang Ditemukan Dalam Saluran Air di Sumedang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com