Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Berebut Lahan Parkir, Pria di Bandung Bacok Teman

Kompas.com - 26/01/2023, 15:43 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RM membacok rekannya sendiri lantaran sakit hati berebut lahan parkir. Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat buron.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan bahwa perisitiwa ini terjadi pada 13 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebelum menemui korban, pelaku sudah membawa senjata tajam berbentuk golok yang panjangnya 50 cm.

"(Golok) dibawa, diselipkan di pinggangnya," ucapnya saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Bacok 2 Pengendara di Cimahi, Anggota Berandalan Bermotor GBR Ditangkap

Pelaku kemudian jalan kaki ke Jalan Sudirman dengan maksud mencari korban berinisial RH. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menghadang korban.

"Pada saat itu korban ada di kendaraan sepeda motornya hendak ke pasar, kemudian oleh tersangka ditanya mau kemana, dan korban menjawab mau ke pasar," ucapnya.

Tersangka kemudian mengeluarkan golok dan menganiaya korban, sampai akhirnya korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

"Menganiaya dengan cara membacok berkali-kali ke bagian tubuh korban," ucapnya

Usai melakukan aksinya itu, pelaku sempat kabur ke daerah Kopo. Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Jadi selama buron, tersangka lari ke daerah Lopo, semenjak dicari, tersangka ini memang tidak terlalu jauh dari wilayah Bandung, dan penyidik bisa menangkap," ucapnya.

Baca juga: 2 Begal yang Bacok Pengemudi Ojol Di Bandung Ditembak Polisi

Menurut Aswin, penganiayaan ini terjadi lantaran pelaku sakit hati dengan rekannya itu.

"Untuk membalas sakit hatinya karena rebutan lahan parkir," ucapnya.

Aksi penganiayaan ini sempat viral di media sosial pada Oktober 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com