BANDUNG,KOMPAS.com - Video viral terkait korban perkelahian atau penganiayaan antar pemuda yang dinarasikan peristiwa begal di media sosial menjadi perhatian kepolisian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, akan mencari orang yang mengunggah informasi hoaks terkait video viral tersebut.
"Kami akan cari itu pelaku orang yang memposting dan mengeluarkan kalimat-kalimat di dalam postingannya bahwa telah terjadi begal itu sangat viral di media sosial sehingga para netizen yang membaca melihat postingan tersebut jadi resah," ucap Aswin saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Viral Remaja Bandung Diduga Jadi Korban Begal, Polisi: Ini Perkelahian Antar Geng Motor
Aswin mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari pengunggah tersebut.
"Itu akan kami cari orangnya dan nanti akan kami mintai keterangannya apa sebab dia mengatakan seperti itu padahal faktanya tidak seperti itu," kata Aswin.
Aswin menegaskan bahwa peristiwa di flyover Kircon tersebut bukan peristiwa begal melainkan murni perkelahian atau penganiayaan.
"Kami sampaikan bahwa informasi yang viral di medsos itu tidak benar jika disebut begal. Ini cekcok murni," ucapnya.
Dalam kasus video viral ini, polisi telah menangkap tiga orang yang diketahui berinisial RF, YF, dan MR, adapun salah satunya berstatus pelajar. Ketiganya kini dalam penahanan dan pemeriksaan penyidik kepolisian.
Aswin mengatakan, perselisihan antara korban dan pelaku ini dipicu cekcok mulut hingga akhirnya terjadi perkelahian saat salah satu pelaku menendang kendaraan korban hingga terjatuh.
Baca juga: Penyerang Pemotor di Bandung Ditangkap, Polisi Pastikan Bukan Begal
"Perkelahian pun terjadi, bahkan ada salah satu pelaku menggunakan samurai untuk menyerang korban," katanya.
Dari para pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa samurai, sarung samurai, dan motor. Kini para pelaku tengah dalam penahanan dan pemeriksaan guna mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.