Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dan Dir Rerskrimum Polda Jawa barat yang mengetahui keberadaaan para pelaku langsung mengejar.
Polisi berhasil menangkap pelaku di Surabaya pada tanggal (20/1/2/023), atau dua hari setelah pencurian terjadi pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Curi Laptop hingga Sertifikat Perusahaan, 2 Pembobol Rumah Perwira Polisi di Lampung Ditembak
Ariek menegaskan, satu pelaku, komplotan pencurian spesialis lintas provinsi ini, masih dalam pengejaran, alias DPO.
Terhadap ketiga pelaku kasus ini, polisi menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.