Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Tabrak Lari Selvi Amelia, Alasan Polisi dan Sederet Kejanggalan

Kompas.com - 29/01/2023, 07:53 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - SG (41), sopir Audi A6, dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi di Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan penetapan itu telah sesuai prosedur.

Mobil Audi A6 yang dikendarai SG pun sudah dijadikan barang bukti. 

Baca juga: Kita Ingin Kasus Kecelakaan Diusut Tuntas Siapa Pun Pelakunya, Mau Polisi atau Bukan

"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.

Baca juga: Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia dan Masuk DPO, Sopir Audi A6 Datangi Polres Cianjur

Selain itu, lanjut Ibrahim, polisi juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) karena SG dianggap kabur dari lokasi kejadian.

“Untuk itu, terkait DPO ini, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ibrahim

Baca juga: Sopir Audi A8 Ikut Konvoi atas Izin Majikannya Anggota Polisi, Bukan Menerobos seperti Kata Kapolres Cianjur

 

Kejanggalan menurut kuasa hukum SG

Sementara itu, kuasa hukum SG Yudi Junadi mengungkapkan sejumlah kejanggalan soal penetapan tersangka SG, slah satunya SG belum pernah diperiksa sama sekali sebelum penetapan itu.

“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” kata Judi kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Lalu, kata Yudi, polisi tidak menghadirkan saksi-saksi kunci dan menunjukkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Untuk itu, kata Yudi, pihaknya lalu segera mendatangi Polres Cianjur untuk melakukan klarifikasi. 

“Ini, kita ke sini, koperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan S ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” ujar dia saat mendatangai Polres Cianjur.

“Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SG dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kronologi menurut SG

Pada hari Jumat (27/1/2023), SG sempat membeberkan kronologi kecelakaan itu.

SG mengaku masuk ke konvoi atas sepengetahuan majikannya yang merupakan seorang polisi.

Saat itu SG membawa majikan perempuan di mobil Audi A8 yang dikendarainya.

“Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar. Dari belakang ada dua yang melaju,” kata SG kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023).

Hal senada juga diungkpakan keluarga korban. Kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga Kijang Innova yang merupakan bagian dari rombongan kepolisian.

(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com