KOMPAS.com - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan terkait kronologi kasus tabrak lari mahasiswi asal Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, pada Jumat (20/1/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Sugeng Guruh (41), sopir Audi A6, sebagai tersangka.
Sugeng dikenakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang U RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kapolres Cianjur Bantah Penumpang Audi A6 Istri Anggota Polisi, Cuma Teman
Tompo menjelaskan, dari rekaman sejumlah kamera CCTV, keterangan saksi, dan alat bukti, sepeda motor yang dikendarai Selvi menabrak kendaraan yang ada di depanya.
Motor jatuh ke kiri, sementara Selvi ke arah kanan dan masih berada di jalurnya.
Kemudian datang mobil Audi melindas Selvi hingga mahasiswi tersebut tewas.
Adapun saat itu mobil Audi berada di belakang iring-iringan mobil kepolisian.
"Dari keterangan yang ada, mereka melihat mobil (Audi) itu yang melindas. jadi bukan menabrak ya," ujar Tompo dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Tompo mengatakan, dua saksi yang berada di dalam mobil Audi juga merasakan ada benturan.
"Masyarakat yang berada di lokasi kejadian juga mendengar suara gubrak," ujar Tompo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.