KARAWANG, KOMPAS.com - 24 rumah di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang dieksekusi untuk pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II, Senin (30/1/2022).
Eksekusi 24 rumah itu diwarnai isak tangis warga yang sejak dua tahun lalu menolak besaran biaya ganti rugi.
Kordinator warga Kampung Citaman, Didin Muhidin mengatakan, meski menolak untuk digusur, namun warga tidak berdaya melawan pemerintah.
Baca juga: Libur Nataru, Tol Japek Selatan Difungsionalkan jika Lalu Lintas di Karawang Timur dan Barat Stuck
Satu hari sebelum eksekusi, polisi dari unsur Brimob sudah berdatangan ke lokasi penggusuran.
Didin menyebut tidak ada ancaman dari pemerintah. Hanya saja, ada sekitar 300 personel yang mengawal prosek eksekusi.
"Kami seperti dikepung," kata Didin.
Didin mengatakan, rumah warga yang dirobohkan sebanyak 24 rumah dengan jumlah KK sebanyak 46 KK. Sebelumnya jumlah KK mencapai ratusan, namun sebagian besar warga memutuskan menerima uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
"Yang tersisa sebanyak 46 KK yang menolak pindah karena uang ganti ruginya tidak sesuai. Uang yang dititip di pengadilan tidak kami ambil, karena kami mencoba bertahan. Namun sekarang sudah terjadi penggusuran," katanya.
Adapun pemilik 24 rumah yang digusur hari ini belum mengambil uang ganti rugi yang dititipkan ke PN Karawang.
Ia menyebut, besaran ganti rugi yang diberikan pemerintah sekitar Rp 660.000 per meter untuk yang dipinggir jalan raya. Adapun Rp 200.000 hingga Rp 300.000 ribu rupiah per meter yang tidak berada di pinggir jalan raya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.