Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sopir Audi A6 Pertanyakan Perubahan Pernyataan Nur, Majikan Tersangka yang Tewaskan Selvi Amalia

Kompas.com - 30/01/2023, 18:30 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pihak kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh (41) mempertanyakan pernyataan Nur (23) yang berubah drastis terkait kronologi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.

Yudi Junadi selaku ketua tim kuasa hukum tersangka mengatakan, Nur merupakan penumpang sedan Audi A6, yang juga majikan dari Sugeng.

Di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga penumpang, yakni Nur, anak Nur yang masih kecil, dan seorang asisten rumah tanga (ART).

Baca juga: 6 Hal soal Audi A6 Penabrak Selvi Amelia: Sopir Jadi Tersangka, hingga Kapolres Cianjur Bantah Penumpang Mobil Istri Polisi

Karena itu, menurut Yudi, Nur bersama penumpang lain merupakan saksi kunci dalam peristiwa tersebut, yang bisa meringankan bahkan membebaskan sang sopir dari segala tuduhan.

“Karena satu-satunya orang yang tahu persis terjadinya kecelakaan,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Yudi menjelaskan, setelah Nur menggelar jumpa pers dengan wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023) siang, Nur sempat meminta dirinya untuk menjadi penasihat hukum dan ingin bertemu dengan pihak keluarga korban.

“Alasannya, karena kami di pihak yang tidak menyatakan (mobil) Audi sebagai penabrak,” ujar dia.

Karena itu, Yudi berencana untuk mendampingi Nur bersama Sugeng dan ART tersebut ke kantor polisi guna memberikan klarifikasi.

“Namun malam sebelumnya, bakda Magrib (Nur) izin keluar untuk urusan pribadi, urusan keluarga, dan ternyata di-BAP polisi pernyataannya berubah. Tidak tahu kenapa berubah. Jadinya berbalik apa yang disampaikan saksi kunci itu,” kata Yudi.

Mengaku istri polisi

Yudi mengatakan, Nur sempat mengaku sebagai istri salah satu anggota polisi yang berada di dalam iring-iringan pengawalan di hari kejadian laka lantas tersebut.

“Ke saya sudah menjelaskan secara detail statusnya, istrinya siapa gitu. Tapi, berubah lagi jadi kolega. Nggak tahu kenapa jadi berubah (pernyataannya)," ujar Yudi.

Sepengetahuan Yudi, Nur berdomisili di Bandung. Yudi baru pertama kali bertemu dengan Nur saat menggelar jumpa pers dengan wartawan, Jumat (27/1/2023) siang.

“Sampai sekarang tidak pernah lagi (berkomunikasi), lost contact,” imbuhnya.

Baca juga: Pengakuan Nur, Majikan Sopir Mobil Audi A6 yang Tewaskan Selvi Amalia Dibantah Polisi

Sebelumnya, polisi menetapkan Sugeng (41), sopir Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Cianjur, Jawa Barat.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka kasus laka lantas ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, serta jajaran, Sabtu (28/1/2023) malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com