CIANJUR, KOMPAS.com – Pihak kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh (41) mempertanyakan pernyataan Nur (23) yang berubah drastis terkait kronologi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.
Yudi Junadi selaku ketua tim kuasa hukum tersangka mengatakan, Nur merupakan penumpang sedan Audi A6, yang juga majikan dari Sugeng.
Di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga penumpang, yakni Nur, anak Nur yang masih kecil, dan seorang asisten rumah tanga (ART).
Karena itu, menurut Yudi, Nur bersama penumpang lain merupakan saksi kunci dalam peristiwa tersebut, yang bisa meringankan bahkan membebaskan sang sopir dari segala tuduhan.
“Karena satu-satunya orang yang tahu persis terjadinya kecelakaan,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Yudi menjelaskan, setelah Nur menggelar jumpa pers dengan wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023) siang, Nur sempat meminta dirinya untuk menjadi penasihat hukum dan ingin bertemu dengan pihak keluarga korban.
“Alasannya, karena kami di pihak yang tidak menyatakan (mobil) Audi sebagai penabrak,” ujar dia.
Karena itu, Yudi berencana untuk mendampingi Nur bersama Sugeng dan ART tersebut ke kantor polisi guna memberikan klarifikasi.
“Namun malam sebelumnya, bakda Magrib (Nur) izin keluar untuk urusan pribadi, urusan keluarga, dan ternyata di-BAP polisi pernyataannya berubah. Tidak tahu kenapa berubah. Jadinya berbalik apa yang disampaikan saksi kunci itu,” kata Yudi.
Yudi mengatakan, Nur sempat mengaku sebagai istri salah satu anggota polisi yang berada di dalam iring-iringan pengawalan di hari kejadian laka lantas tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.