Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parama dan Jelita, Sepasang Elang Jawa Dilepasliarkan di Gunung Pangrango Bogor

Kompas.com - 30/01/2023, 20:38 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Sepasang elang jawa yang diberi nama Parama dan Jelita dilepasliarkan secara bersamaan ke habitat alamnya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/1/2023).

Dua ekor elang ini dilepasliarkan setelah dipertemukan atau menjalani habituasi di Taman Safari Indonesia (TSI).

Parama merupakan elang jawa jantan hasil penangkaran di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang diberi nama langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Sementara Jelita merupakan elang jawa betina hasil breeding dari TSI dan diberi nama oleh Plt Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono.

Baca juga: 789 Burung Tanpa Dokumen Sitaan dari Banyuwangi Dilepasliarkan di Hutan Bali

Kepala Balai TNGHS, Bogor, Wasja mengatakan, pelepasliaran ini memiliki tujuan jangka panjang untuk mengembalikan peran fungsi ekologis dan biologis satwa.

"Untuk pertama kalinya di Indonesia elang jawa yang dilepasliarkan merupakan hasil breeding dalam upaya konservasi ex situ link to in situ dan dipasangi Platform Transfer Terminal (PTTs) jenis PinPoint Solar GPS- Argos dengan berat 21 gram," kata Wasja di TSI, Senin.

Wasja menjelaskan, Parama merupakan hasil indukan elang jawa (Rama dan Dygtha) yang menetas di Balai TNGHS pada 8 Juli 2020. Usianya saat ini sudah menginjak 2 tahun 7 bulan.

Sedangkan Jelita adalah hasil indukan elang jawa (Rizka dan Hanum) yang menetas telurnya pada 14 Oktober 2020 dengan bobot 49,4 gram. Kini, usianya sudah menginjak 2 tahun 4 bulan.

Adapun pelepasliaran ini, sambung dia, telah melalui rangkaian prosedur berupa pengecekan kesehatan, perilaku dan kesesuaian habitat satwa yang dilakukan oleh tim tenaga medis.

"Pemantauan perilaku dilakukan secara bersama antara perawat satwa TSI dan PSSEJ yang menekankan pada 5 kriteria dan indikator untuk selama ini diterapkan untuk melihat kesiapan elang dilepasliarkan," ungkapnya.

Direktur Konservasi Keanekaraman Hayati pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Indra Eksploitasia Semiawan mengungkapkan, Parama dan Jelita merupakan dua ekor elang dari sekitar 1.600 elang jawa yang ada di Indonesia.

Sebanyak 300 ekor di antaranya endemik, kemudian 500 ekor di antaranya telah dilindungi melalui Permen KLHK Nomor 105 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Program ini dicanangkan oleh Ibu Menteri KLHK, yaitu apa yang kita sebut dengan ex-situ link to in-situ yaitu bagaimana pengembangbiakan yang ada di ex-situ kembali ke habitat alamnya. Sehingga kita bisa meningkatkan populasi spesies tersebut," ujar Indra.

Dia mengatakan, sebaran elang jawa tersebut saat ini sangat terbatas di Pulau Jawa, dari ujung barat yakni Taman Nasional Ujung Kulon hingga ujung timur di Semenanjung Blambangan Purwo (Alas Purwo). Umumnya, elang jawa berada di hutan primer dan di daerah perbukitan berhutan pada peralihan dataran rendah dengan pegunungan.

"Jadi elang ini termasuk statusnya adalah endanger (terancam punah) karena itu harus dilindungi. Sehingga kita berkumpul untuk bagaimana melindungi semua satwa endemik kita dan bagaimana kita bertanggung jawab kelestarian elang di habitat alamnya," imbuhnya.

Baca juga: 60 Ekor Jalak Bali Dilepasliarkan di Taman Nasional Bali Barat, Populasinya Meningkat

Sementara itu, Direktur TSI Cisarua Bogor, Jansen Manansang menambahkan, Parama dan Jelita adalah sepasang elang jawa hasil perkembangbiakan secara in-situ dan ex-situ dari PSSEJ dan Taman Safari Bogor.

Menurutnya, proses perawatan, pemeliharaan serta penjagaan kedua satwa yang dilindungi oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 106/2018 ini dilakukan secara intensif oleh Taman Safari Bogor dan didukung oleh PT. Smelting, KLHK, PSSEJ, TNGHS dan TNGGP.

Jansen menyebut, selama dua tahun ini proses perawatan serta pemeliharaan sudah dilakukan dengan monitoring yang cukup ketat.

"Ini sebagai cara konservasi satwa-satwa endemik yang langka yang harus kita kembangbiakan lalu kita melepaskannya demi mendukung daripada program kepunahan agar tidak punah," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com