Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan untuk Tol Japek Dieksekusi meski Belum Sepakat, Warga Karawang Bakal Layangkan Gugatan

Kompas.com - 31/01/2023, 12:21 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Warga Citaman Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Jawa Barat, bakal melayangkan gugatan atas eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II atau Japek Selatan.

"Kami akan melakukan gugatan," kata Koordinator warga Kampung Citaman, Didin Muhidin, saat dihubungi, Selasa (31/1/2023).

Didin menyebutkan, ada 24 rumah dari 46 KK yang dieksekusi pada Senin (30/1/2023), meski uang konsinyasi atau ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang belum diambil. Sebab, warga belum sepakat dengan besaran ganti rugi yang diberikan.

Baca juga: Rumah Dieksekusi untuk Tol Japek, Ibu di Karawang Pingsan, Sebagian Warga Bingung Tinggal di Mana

"Digantinya sekitar Rp 660.000 per meter yang di pinggir jalan raya. Kalau di dalam Rp 200.000 hingga Rp 300.000," kata dia.

Besaran tersebut, menurut Didin, jauh di bawah harga pasaran. Saat ini harga tanah di wilayah Tamansari yang berada di pinggir jalan raya Rp 2 juta per meter. Adapun yang tidak di pinggir jalan raya Rp 500.000 hingga Rp 600.000 per meter.

"Saya baru beli masih di wilayah situ, di dalem, Rp 500.000 sampai Rp 600.000. Jadi kalau dikasih (konsinyasi/ganti rugi) Rp 200.000, beli Rp 500.000 berarti rugi Rp 300.000," kata dia.

Baca juga: Kompol D Ditahan Imbas Dugaan Perselingkuhannya dengan Penumpang Audi A6 Terbongkar, Langgar Kode Etik

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menyebutkan, uang ganti rugi warga Citaman yang lahannya terkena pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Japek Selatan sudah sesuai aturan dan ketentuan.

Kasi Pengadaan BPN Karawang Ikin Sodikin menyebutkan, ketetapan uang ganti rugi juga diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

"Artinya, kami sudah menjalankan sesuai aturan dan ketentuan. Termasuk dalam penentuan besaran harga ganti rugi itu menggunakan tim appraisal yang independen," kata Ikin dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Penghitungan ganti rugi lahan terdampak proyek strategis nasional, kata Ikin, menggunakan mekanisme appraisal

Mekanisme appraisal atau penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan bidang per bidang. 

Cara ini membuat perhitungan harga antara satu rumah dengan rumah lainnya bisa berbeda.

Apalagi, proses appraisal pada pemerintah Presiden Jokowi telah memasukan perhitungan nonfisik, artinya penilaian harga ganti rugi termasuk biaya-biaya proses administrasi seperti notaris hingga solatium. 

Solatium merupakan perhitungan ikatan emosional terhadap rumah tersebut. Semakin lama warga menempati rumah tersebut maka solatium semakin tinggi. 

"Harga yang diberikan oleh appraisal itu harga yang plus-plus. Pasalnya, bukan hanya nilai tanahnya saja yang dihitung, melainkan nilai-nilai emosional masyarakat juga dinilai oleh appraisal. Jadi itu sangat menguntungkan warga," kata Ikin. 

Sebetulnya, sambung Ikin, jika masyarakat tidak puas terhadap besaran nilai harga yang ditetapkan appraisal, bisa melakukan gugatan ke pengadilan negeri, sebelum 14 hari. 

Akan tetapi, warga tidak menggunakan langkah tersebut, tetapi justru setelah itu timbul ramai tidak setuju soal besaran nilainya. 

“Sebenarnya ada jalurnya jika tidak setuju, tapi tidak digunakan. Sesuai aturan jika pemilik obyek menolak akan besarannya dan tidak menerima uang ganti kerugian, uang tersebut akan dititipkan ke pihak pengadilan, itulah mekanisme, tahapan-tahapannya," ujarnya. 

Ikin juga menjawab keluhan warga terkait perbedaan dalam pengukuran tanah. Menurutnya, pengukuran luas tanah pada tahapan pengadaan tanah itu tidak sembarangan, tetapi ada tahapannya tersendiri. 

Mulai dari tahapan inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan oleh satgas, yaitu melakukan pengukuran hingga pengukuran dari tanda-tanda batas. 

"Jadi bukan mengukur luas. Misal, mengaku luas tanah 4.000 meter persegi, saat diukur, ternyata hanya 3.000 meter. Lalu satgas lainnya terkait data yuridis tadi, misalkan dia punya sertifikat, girik, atau akta. Itu semua kita cek," ujarnya. 

Kemudian, hasil dari inventarisasi dan identifikasi tadi, sambung Ikin, pihaknya langsung mengumumkan kepada masyarakat di desa selama 14 hari. 

"Dan jika pada saat itu masyarakat merasa keberatan atau dirasa ada kekeliruan, akan kita tindak lanjuti, dan jika memang harus dilakukan pengurukan ulang, kita ukur kembali karena itu hak warga," tutur dia. 

Warga Kampung Citaman sendiri kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang terkait jumlah besaran ganti rugi pembebasan lahan ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II. 

Bahkan, warga beberapa kali memblokade jalan utama Loji-Karawang hingga melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pemkab Karawang. Terbaru aksi blokade jalan pada Rabu (21/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Japek Selatan di Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, diwarnai isak tangis warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com