KOMPAS.com - Sugeng Guruh Gautama, tersangka kasus tabrak lari Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Suryakencana, Selvi Amelia Nuraini, kini telah ditahan oleh Polres Cianjur, pada Senin (30/1/2023).
Meski begitu, Kuasa Hukum Sugeng, Anita Nasrullah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum bagi tersangka.
"Kita pasti akan terus mendampingi tersangka sebagai kuasa hukumnya," kata Anita, Senin (30/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (31/1/2023).
Akan tetapi, dia menyampaikan, pihaknya tak akan mengajukan penangguhan penanganan lantaran ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka lebih dari lima tahun penjara.
"Kalau ancaman hukumannya kurang dari lima tahun kita pasti akan melakukan penangguhan penahanan, karena ini lebih dari lima tahun sehingga tidak (mengajukan penangguhan penahanan)," ujar Anita.
Anita menambahkan, proses penyelidikan pun sejauh ini berjalan lancar selama dia dan timnya melakukan pendampingan.
"Pada umumnya lancar-lancar saja, tetapi sedikit ada tekanan setelah pulang dari TKP saat pemeriksaan pertama di antara Sabtu (28/1/2023) hingga Minggu (29/1/2023) dini hari," ucap Anita.
Anita mengungkapkan, Sugeng sempat bingung karena pelat nomor mobil Audi berubah pada saat dan setelah pemeriksaan.
Dia menjelaskan, saat pengecekan barang bukti, terpasang pelat dengan nomor B 999 LS pada mobil Audi dengan seri A12, namun setelah pulang, nomor polisi yang terpasang pada kendaraan itu berubah menjadi B 1482 QH.
"Pak Sugeng mengatakan bingung, karena pelat nomor yang terpasangnya berbeda," tutur Anita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.