SUKABUMI, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial R alias E (38) karena diduga memperkosa dan membunuh seorang ibu muda di Sukabumi, Jawa Barat.
Korban berinisial CPL (24) ditemukan tewas tanpa busana di aliran Sungai Cipelang, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, Rabu (25/1/2022).
"Setelah 4 hari akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di Jubleg tanpa perlawanan," ungkap
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin pada konferensi pers di Sukabumi, Selasa (31/1/2023).
"Pelaku seorang pria berinisial R alias E warga Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi pekerjaan sehari-harinya sebagai pengamen," sambung dia.
Baca juga: Kronologi Perempuan Tewas Tanpa Busana di Sukabumi, Korban Pamit Pergi Mengaji
Zainal mengatakan, pelaku sempat satu kali berhubungan badan dengan korbannya di Jembatan Cipelang, Kecamatan Warudoyong.
Beberapa saat berselang, pelaku kembali ingin melakukan hubungan badan, tapi ditolak korban.
Karena penolakan tersebut, pelaku memukul korban sebanyak satu kali. Lalu korban pun lari menjauhi pelaku.
"Pelaku mengejar dan sempat mendorong korban hingga tercebur ke aliran sungai hingga akhirnya hanyut terbawa arus sungai," tutur Zainal.
Zainal menjelaskan, pelaku dengan korbannya baru berkenalan beberapa jam sebelum kejadian.
Baca juga: 2 Korban Permainan Lato-lato, Mata Bocah di Kubu Raya Merah, Bibir Anak 5 Tahun di Sukabumi Terluka
Pertemuannya di jalan raya dan korban dirayu oleh pelaku dibawa ke tempat kejadian perkara.
"Kondisi korban dalam kondisi depresi dan pengakuan pelaku baru kenal dengan korban," jelas dia.
Atas perbuatannya, Zainal mengatakan pelaku berinisial R dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Zainal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.