Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Sukabumi Ternyata Dibunuh Pengamen

Kompas.com - 31/01/2023, 17:44 WIB
Budiyanto ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial R alias E (38) karena diduga memperkosa dan membunuh seorang ibu muda di Sukabumi, Jawa Barat.

Korban berinisial CPL (24) ditemukan tewas tanpa busana di aliran Sungai Cipelang, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, Rabu (25/1/2022).

"Setelah 4 hari akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di Jubleg tanpa perlawanan," ungkap
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin pada konferensi pers di Sukabumi, Selasa (31/1/2023).

"Pelaku seorang pria berinisial R alias E warga Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi pekerjaan sehari-harinya sebagai pengamen," sambung dia.

Baca juga: Kronologi Perempuan Tewas Tanpa Busana di Sukabumi, Korban Pamit Pergi Mengaji

Zainal mengatakan, pelaku sempat satu kali berhubungan badan dengan korbannya di Jembatan Cipelang, Kecamatan Warudoyong.

Beberapa saat berselang, pelaku kembali ingin melakukan hubungan badan, tapi ditolak korban.

Karena penolakan tersebut, pelaku memukul korban sebanyak satu kali. Lalu korban pun lari menjauhi pelaku.

"Pelaku mengejar dan sempat mendorong korban hingga tercebur ke aliran sungai hingga akhirnya hanyut terbawa arus sungai," tutur Zainal.

Zainal menjelaskan, pelaku dengan korbannya baru berkenalan beberapa jam sebelum kejadian.

Baca juga: 2 Korban Permainan Lato-lato, Mata Bocah di Kubu Raya Merah, Bibir Anak 5 Tahun di Sukabumi Terluka

Pertemuannya di jalan raya dan korban dirayu oleh pelaku dibawa ke tempat kejadian perkara.

"Kondisi korban dalam kondisi depresi dan pengakuan pelaku baru kenal dengan korban," jelas dia.

Atas perbuatannya, Zainal mengatakan pelaku berinisial R dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Zainal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Remaja Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Indramayu

Remaja Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Indramayu

Bandung
Aksi Brutal Pelajar Cianjur, Adu Jotos hingga Saling Piting dan Banting

Aksi Brutal Pelajar Cianjur, Adu Jotos hingga Saling Piting dan Banting

Bandung
Lama Tak Diperbaiki, Ruang Kelas SMP di Argabintana Cianjur Ambruk

Lama Tak Diperbaiki, Ruang Kelas SMP di Argabintana Cianjur Ambruk

Bandung
Tembakkan Pistol Saat Didatangi Serikat Buruh, Pria di Sumut Ditahan

Tembakkan Pistol Saat Didatangi Serikat Buruh, Pria di Sumut Ditahan

Bandung
Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi Perjalanan Umrah Pejabat di Cianjur

Polisi Selidiki Dugaan Gratifikasi Perjalanan Umrah Pejabat di Cianjur

Bandung
Gedung The Historich, Cagar Budaya yang Pernah Jadi Tempat Hiburan Tentara Belanda

Gedung The Historich, Cagar Budaya yang Pernah Jadi Tempat Hiburan Tentara Belanda

Bandung
Pemprov Jabar 'Curi Start' dari Agenda Pandawara Group Bersihkan Pantai Cibutun Loji di Sukabumi

Pemprov Jabar "Curi Start" dari Agenda Pandawara Group Bersihkan Pantai Cibutun Loji di Sukabumi

Bandung
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Cianjur, Tangan Terikat dan Kepala Luka

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Cianjur, Tangan Terikat dan Kepala Luka

Bandung
Beredar Video Duel Pelajar di Cianjur, 17 Orang dari 2 Sekolah Ditangkap

Beredar Video Duel Pelajar di Cianjur, 17 Orang dari 2 Sekolah Ditangkap

Bandung
Residivis di Banjar Incar Apotek, Curi Obat-obatan Psikotropika

Residivis di Banjar Incar Apotek, Curi Obat-obatan Psikotropika

Bandung
Setelah 3 Bulan Kering Kerontang Dilanda Kemarau, Tasikmalaya Mulai Diguyur Hujan

Setelah 3 Bulan Kering Kerontang Dilanda Kemarau, Tasikmalaya Mulai Diguyur Hujan

Bandung
Terbujuk Janji Kerja dengan Gaji Besar di Australia, 29 Orang Jadi Korban TPPO

Terbujuk Janji Kerja dengan Gaji Besar di Australia, 29 Orang Jadi Korban TPPO

Bandung
Teka-teki Asal Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Pj Gubernur Jabar Curigai Sumber Limbah

Teka-teki Asal Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Pj Gubernur Jabar Curigai Sumber Limbah

Bandung
TikTok Shop Ditutup Sore Ini, Penjual 'Online' di Kabupaten Bandung 'Live' sejak Pagi

TikTok Shop Ditutup Sore Ini, Penjual "Online" di Kabupaten Bandung "Live" sejak Pagi

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Polisi dan TNI Telusuri Sumber Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi

Pj Gubernur Jabar Minta Polisi dan TNI Telusuri Sumber Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com