Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tahun Overstay, WN Malaysia Ditangkap Sedang Nyabu di Hotel Cirebon

Kompas.com - 01/02/2023, 17:37 WIB

CIREBON, KOMPAS.com– Seorang Warga Negara Malaysia, Mohd Rizal, berusia 51 tahun, ditangkap Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon.

Mohd Rizal dinyatakan bersalah karena melanggar batas izin tinggal atau overstay selama enam tahun.

Tidak hanya itu, saat ditangkap dia sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu dalam salah satu Hotel di Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Sita 276 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Anak Buah Jangan Main-main dengan Barang Bukti

Peristiwa ini terungkap dalam gelar perkara, yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon Jawa Barat, pada Selasa (1/2/2023).

Timpora Imigrasi juga menghadirkan WN Malaysia tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, menyampaikan, penangkapan WNA itu berlangsung pada Sabtu (14/1/2023).

Timpora Kantor Imigrasi Cirebon telah mendapatkan informasi bahwa ada WNA yang dinyatakan bersalah karena melebihi batas tinggal, atau ovesrstay.

“Tim inteldakim berkoordinasi dengan Timpora, lalu menuju hotel dan ditemukan WNA Mohd Rizal sedang berada di kamar 105. Dia ditemukan seorang diri di kamar tersebut,” kata Andika dalam gelar perkara di Kantor Imigrasi Kelas 1, Selasa (1/2/2023).

Andika menambahkan, saat penangkapan, petugas menemukan dokumen berupa paspor kebangsaan Malaysia.

Petugas berkoordinasi dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian.

Baca juga: Peredaran 276 Kg Sabu di Riau Digagalkan, 1 Pelaku Tewas Ditembak Polisi

Hasilnya, Mohd Rizal merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Mohd Rizal terakhir tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mohd Rizal dinyatakan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari atau 2.294 hari,”kata Andika membacakan keterangan dari dokumen.

Atas dasar ini, sambung Andika, petugas akan menegakan hukum Pro Justisia terhadap Mohd Rizal berupa pasal 116 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana lima tahun penjara, dan denda pidana Rp 500 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komplotan TPPO di Indramayu Terbongkar, Modus Buka Lowongan lewat Facebook

Komplotan TPPO di Indramayu Terbongkar, Modus Buka Lowongan lewat Facebook

Bandung
Gara-gara Viral, Kasus Perundungan Anak di Bandung Diselidiki Lagi

Gara-gara Viral, Kasus Perundungan Anak di Bandung Diselidiki Lagi

Bandung
Duka Jelang Kontes, Mahasiswa ITB Meninggal Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Duka Jelang Kontes, Mahasiswa ITB Meninggal Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Bandung
Punya Pengalaman Buruk, Warga Pesisir Tasikmalaya Tolak Ekspor Pasir

Punya Pengalaman Buruk, Warga Pesisir Tasikmalaya Tolak Ekspor Pasir

Bandung
Penambangan Emas Liar di Kawasan Perhutani Sukabumi Dibongkar, Ditanami Bibit Mahoni

Penambangan Emas Liar di Kawasan Perhutani Sukabumi Dibongkar, Ditanami Bibit Mahoni

Bandung
Pemasangan Girder Pertama, Jembatan Bailey Cikereteg Ditutup 8 Hari

Pemasangan Girder Pertama, Jembatan Bailey Cikereteg Ditutup 8 Hari

Bandung
Dianiaya Suami Siri gara-gara Motor, Wanita di Tasikmalaya Lapor Polisi

Dianiaya Suami Siri gara-gara Motor, Wanita di Tasikmalaya Lapor Polisi

Bandung
Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Sugeng Guruh Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Sugeng Guruh Dituntut 4 Tahun Penjara

Bandung
Wanita di Bandung Cekcok dengan Suami Sebelum Ditemukan Tewas Dalam Karung

Wanita di Bandung Cekcok dengan Suami Sebelum Ditemukan Tewas Dalam Karung

Bandung
Kebun Binatang Bandung akan Disegel, Pemkot Segera Ambil Alih Setelah Dinyatakan Sebagai Pemilik Lahan

Kebun Binatang Bandung akan Disegel, Pemkot Segera Ambil Alih Setelah Dinyatakan Sebagai Pemilik Lahan

Bandung
Mahasiswa Meninggal Saat Uji Pesawat Tanpa Awak, ITB Lakukan Investigasi

Mahasiswa Meninggal Saat Uji Pesawat Tanpa Awak, ITB Lakukan Investigasi

Bandung
Mayat Dibungkus Karung Dalam Kontrakan di Bandung Korban Pembunuhan, Identitasnya Terungkap

Mayat Dibungkus Karung Dalam Kontrakan di Bandung Korban Pembunuhan, Identitasnya Terungkap

Bandung
Mahasiswa ITB Rasyid Ghifary Tewas Terkena Pasak Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Mahasiswa ITB Rasyid Ghifary Tewas Terkena Pasak Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Bandung
Meningkat, Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Capai 260.000 Ekor

Meningkat, Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Capai 260.000 Ekor

Bandung
Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Kronologinya

Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Kronologinya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com