Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tahun Overstay, WN Malaysia Ditangkap Sedang Nyabu di Hotel Cirebon

Kompas.com - 01/02/2023, 17:37 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com– Seorang Warga Negara Malaysia, Mohd Rizal, berusia 51 tahun, ditangkap Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon.

Mohd Rizal dinyatakan bersalah karena melanggar batas izin tinggal atau overstay selama enam tahun.

Tidak hanya itu, saat ditangkap dia sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu dalam salah satu Hotel di Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Sita 276 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Anak Buah Jangan Main-main dengan Barang Bukti

Peristiwa ini terungkap dalam gelar perkara, yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon Jawa Barat, pada Selasa (1/2/2023).

Timpora Imigrasi juga menghadirkan WN Malaysia tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, menyampaikan, penangkapan WNA itu berlangsung pada Sabtu (14/1/2023).

Timpora Kantor Imigrasi Cirebon telah mendapatkan informasi bahwa ada WNA yang dinyatakan bersalah karena melebihi batas tinggal, atau ovesrstay.

“Tim inteldakim berkoordinasi dengan Timpora, lalu menuju hotel dan ditemukan WNA Mohd Rizal sedang berada di kamar 105. Dia ditemukan seorang diri di kamar tersebut,” kata Andika dalam gelar perkara di Kantor Imigrasi Kelas 1, Selasa (1/2/2023).

Andika menambahkan, saat penangkapan, petugas menemukan dokumen berupa paspor kebangsaan Malaysia.

Petugas berkoordinasi dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian.

Baca juga: Peredaran 276 Kg Sabu di Riau Digagalkan, 1 Pelaku Tewas Ditembak Polisi

Hasilnya, Mohd Rizal merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Mohd Rizal terakhir tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mohd Rizal dinyatakan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari atau 2.294 hari,”kata Andika membacakan keterangan dari dokumen.

Atas dasar ini, sambung Andika, petugas akan menegakan hukum Pro Justisia terhadap Mohd Rizal berupa pasal 116 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana lima tahun penjara, dan denda pidana Rp 500 juta.

 

Nyabu di hotel

Saat penangkapan di hotel, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain: alat isap atau bong, sabu sisa pakai seberat 0,02 gram, korek dan lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, menyampaikan, setelah dilakukan penangkapan, tim gabungan langsung melakukan tes urin, dan Mohd Rizal dinyatakan positif menggunakan methamphetamine.

Dadang sebut, Tim Satuan Narkoba telah melakukan pemeriksaan terhadap Mohd Rizal.

Baca juga: Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Gadaikan 2 BPKB Mobil Pamannya

Hasilnya, Rizal merupakan pengguna aktif. Dia memperoleh sabu dari pembelian secara online.

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sabu sisa pakai seberat 0,02 gram.

“Hasil pendalaman, dia beli secara online, dan sebagai pengguna aktif. Sehingga kami berkoordinasi dengan BNN, dan BNN langsung melakukan assesmen terhadap MR, hasilnya BNN merekomendasikan MR untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Dadang dalam gelar perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Bandung
Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Bandung
Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Bandung
Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Bandung
HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

Bandung
Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Bandung
Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Bandung
Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Bandung
Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Bandung
Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Mengintip Sejumlah Figur yang Akan Ramaikan Pilkada Kota Tasikmalaya

Mengintip Sejumlah Figur yang Akan Ramaikan Pilkada Kota Tasikmalaya

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com