CIREBON, KOMPAS.com– Seorang Warga Negara Malaysia, Mohd Rizal, berusia 51 tahun, ditangkap Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon.
Mohd Rizal dinyatakan bersalah karena melanggar batas izin tinggal atau overstay selama enam tahun.
Tidak hanya itu, saat ditangkap dia sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu dalam salah satu Hotel di Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Sita 276 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Anak Buah Jangan Main-main dengan Barang Bukti
Peristiwa ini terungkap dalam gelar perkara, yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon Jawa Barat, pada Selasa (1/2/2023).
Timpora Imigrasi juga menghadirkan WN Malaysia tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, menyampaikan, penangkapan WNA itu berlangsung pada Sabtu (14/1/2023).
Timpora Kantor Imigrasi Cirebon telah mendapatkan informasi bahwa ada WNA yang dinyatakan bersalah karena melebihi batas tinggal, atau ovesrstay.
“Tim inteldakim berkoordinasi dengan Timpora, lalu menuju hotel dan ditemukan WNA Mohd Rizal sedang berada di kamar 105. Dia ditemukan seorang diri di kamar tersebut,” kata Andika dalam gelar perkara di Kantor Imigrasi Kelas 1, Selasa (1/2/2023).
Andika menambahkan, saat penangkapan, petugas menemukan dokumen berupa paspor kebangsaan Malaysia.
Petugas berkoordinasi dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
Baca juga: Peredaran 276 Kg Sabu di Riau Digagalkan, 1 Pelaku Tewas Ditembak Polisi
Hasilnya, Mohd Rizal merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
“Mohd Rizal terakhir tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mohd Rizal dinyatakan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari atau 2.294 hari,”kata Andika membacakan keterangan dari dokumen.
Atas dasar ini, sambung Andika, petugas akan menegakan hukum Pro Justisia terhadap Mohd Rizal berupa pasal 116 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana lima tahun penjara, dan denda pidana Rp 500 juta.
Saat penangkapan di hotel, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain: alat isap atau bong, sabu sisa pakai seberat 0,02 gram, korek dan lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, menyampaikan, setelah dilakukan penangkapan, tim gabungan langsung melakukan tes urin, dan Mohd Rizal dinyatakan positif menggunakan methamphetamine.
Dadang sebut, Tim Satuan Narkoba telah melakukan pemeriksaan terhadap Mohd Rizal.
Baca juga: Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Gadaikan 2 BPKB Mobil Pamannya
Hasilnya, Rizal merupakan pengguna aktif. Dia memperoleh sabu dari pembelian secara online.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sabu sisa pakai seberat 0,02 gram.
“Hasil pendalaman, dia beli secara online, dan sebagai pengguna aktif. Sehingga kami berkoordinasi dengan BNN, dan BNN langsung melakukan assesmen terhadap MR, hasilnya BNN merekomendasikan MR untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Dadang dalam gelar perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.