Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/02/2023, 17:37 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com– Seorang Warga Negara Malaysia, Mohd Rizal, berusia 51 tahun, ditangkap Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon.

Mohd Rizal dinyatakan bersalah karena melanggar batas izin tinggal atau overstay selama enam tahun.

Tidak hanya itu, saat ditangkap dia sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu dalam salah satu Hotel di Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Sita 276 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Anak Buah Jangan Main-main dengan Barang Bukti

Peristiwa ini terungkap dalam gelar perkara, yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas 1 Cirebon Jawa Barat, pada Selasa (1/2/2023).

Timpora Imigrasi juga menghadirkan WN Malaysia tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya, menyampaikan, penangkapan WNA itu berlangsung pada Sabtu (14/1/2023).

Timpora Kantor Imigrasi Cirebon telah mendapatkan informasi bahwa ada WNA yang dinyatakan bersalah karena melebihi batas tinggal, atau ovesrstay.

“Tim inteldakim berkoordinasi dengan Timpora, lalu menuju hotel dan ditemukan WNA Mohd Rizal sedang berada di kamar 105. Dia ditemukan seorang diri di kamar tersebut,” kata Andika dalam gelar perkara di Kantor Imigrasi Kelas 1, Selasa (1/2/2023).

Andika menambahkan, saat penangkapan, petugas menemukan dokumen berupa paspor kebangsaan Malaysia.

Petugas berkoordinasi dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian.

Baca juga: Peredaran 276 Kg Sabu di Riau Digagalkan, 1 Pelaku Tewas Ditembak Polisi

Hasilnya, Mohd Rizal merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Mohd Rizal terakhir tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mohd Rizal dinyatakan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari atau 2.294 hari,”kata Andika membacakan keterangan dari dokumen.

Atas dasar ini, sambung Andika, petugas akan menegakan hukum Pro Justisia terhadap Mohd Rizal berupa pasal 116 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana lima tahun penjara, dan denda pidana Rp 500 juta.

 

Nyabu di hotel

Saat penangkapan di hotel, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain: alat isap atau bong, sabu sisa pakai seberat 0,02 gram, korek dan lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, menyampaikan, setelah dilakukan penangkapan, tim gabungan langsung melakukan tes urin, dan Mohd Rizal dinyatakan positif menggunakan methamphetamine.

Dadang sebut, Tim Satuan Narkoba telah melakukan pemeriksaan terhadap Mohd Rizal.

Baca juga: Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Gadaikan 2 BPKB Mobil Pamannya

Hasilnya, Rizal merupakan pengguna aktif. Dia memperoleh sabu dari pembelian secara online.

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan sabu sisa pakai seberat 0,02 gram.

“Hasil pendalaman, dia beli secara online, dan sebagai pengguna aktif. Sehingga kami berkoordinasi dengan BNN, dan BNN langsung melakukan assesmen terhadap MR, hasilnya BNN merekomendasikan MR untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Dadang dalam gelar perkara tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei: 70 Persen Anak Muda Ingin Jadi Pebisnis

Survei: 70 Persen Anak Muda Ingin Jadi Pebisnis

Bandung
Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Bandung
Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Bandung
Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Bandung
Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Bandung
WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

Bandung
Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Bandung
Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Bandung
WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana

WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana

Bandung
WN AS Pembunuh Mertua di Banjar Pernah Rusak Rumah dan Sepeda Motor Korban

WN AS Pembunuh Mertua di Banjar Pernah Rusak Rumah dan Sepeda Motor Korban

Bandung
WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Minta Arthur Dihukum Berat

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Minta Arthur Dihukum Berat

Bandung
Cegah Kebakaran Terulang, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Dipasang CCTV

Cegah Kebakaran Terulang, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Dipasang CCTV

Bandung
Kronologi WN Amerika Serikat Bunuh Mertua, Korban Ditusuk Saat Berkebun

Kronologi WN Amerika Serikat Bunuh Mertua, Korban Ditusuk Saat Berkebun

Bandung
Detik-detik WNA Aniaya Mertua hingga Tewas di Banjar Dilihat Tetangga

Detik-detik WNA Aniaya Mertua hingga Tewas di Banjar Dilihat Tetangga

Bandung
Motif WNA di Banjar Bunuh Mertua karena Merasa Korban Ikut Campur Urusan Keluarga

Motif WNA di Banjar Bunuh Mertua karena Merasa Korban Ikut Campur Urusan Keluarga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com