Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Petani Milenial: Pak Ridwan Kamil Maaf Saya Bikin Gaduh, Saya Kecewa atas Kinerja Anak Buah Bapak

Kompas.com - 02/02/2023, 13:27 WIB
Reni Susanti

Editor

Karena hasil panen sedikit, proses bagi hasil tak dilakukan. Pada Januari 2022, perusahaan offatker sempat memberikan uang apresiasi kepada Rizky sebesar Rp 2,5 juta.

"Dan hasilnya pun sangat kecil hanya 1.046 tanaman yang mampu kita panen karena masih banyak tanaman dalam masa pemulihan," ujarnya.

Pada Maret 2022, jumlah hasil panen naik menjadi 5.540 tanaman. Tiap tanaman djiual seharga Rp 50.000.

Artinya pada saat itu, Rizky bisa mengumpulkan Rp 277 juta dari hasil panennya. Namun, keuntungan dari hasil panen tersebut tak kunjung ia terima.

Pada April 2022, Rizky kembali mendapat hasil panen dari tanaman yang sebelumnya melalui masa pemulihan dengan nilai penjualan sebesar Rp 373 juta.

"Juli 2022, kami melaksanakan panen yang keempat dan ini merupakan puncak sebelum masa kontrak habis di tanggal 28 Juli," tuturnya.

Pada Juli 2022 atau masa evaluasi program, Rizky sempat mengajukan perpanjangan kontrak dengan alasan kehilangan satu siklus panen karena keterlambatan pengiriman indukan serta kualitas indukan yang buruk.

Namun, pengajuan itu ditolak offtaker dan Pemprov Jabar sama sekali tak memberi pembelaan atau solusi.

"Jadi kalau disebut dijebak, ya kami merasa terjebak," kata dia.

Pemprov Jabar, kata Rizky, sempat akan membeli sisa tanaman hiasnya lewat APBD perubahan. Namun, niatan itu terganjal aturan.

Bahkan, para ASN Pemprov Jabar akhirnya urunan membeli sisa tanaman lewat uang pribadi. Namun, jumlah tanaman yang dibeli hanya 30 persen dari 6.000 tanaman yang tersisa.

Pada November 2022, Rizky dikejutkan dengan adanya surat peringatan 2 (SP 2) dari bank bjb. Pihak bank bahkan sempat mendatangi kediaman salah seorang rekan Rizky.

"Padahal SP 1 pun kami tidak tahu," katanya.

Intinya, kata Rizky, ia masih terjerat utang bank serta hasil keuntungan pun tak bisa ia dapatkan.

Persoalan keuangan itu dipicu pihak offtaker yang tak mampu membayar hasil panen para petani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com