Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Penipu Jual Beli Tanah di Bogor, Korban Merugi Rp 3,2 Miliar

Kompas.com - 02/02/2023, 16:54 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus transaksi pembelian tanah di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023).

Sebanyak 121 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.

"Aksi penipuan dan penggelapan jual beli tanah terjadi di daerah Ciomas. Yang mana ratusan orang telah menjadi korban dengan total kerugian miliaran rupiah," ucap Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi di Bogor, Kamis.

Baca juga: Empat Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Banten Segera Diadili

Yudi mengatakan, kali ini, pihaknya menangkap dua pelaku yang merupakan pria berinisial AS dan UU.

Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal adanya laporan dari salah satu korban berinisial DS (43) ke kantor polisi.

Polres Bogor mengungkap kasus penipuan bermodus transaksi pembelian tanah di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023). Sebanyak 121 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.Dok. Polres Bogor Polres Bogor mengungkap kasus penipuan bermodus transaksi pembelian tanah di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023). Sebanyak 121 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.

Dalam laporan itu, korban mengaku telah ditipu setelah menyerahkan uang jutaan rupiah kepada pelaku AS.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tercatat sebanyak 121 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan jual beli tanah," ujarnya.

Baca juga: Hadi Tjahjanto: Saya Tidak Main-main dengan Mafia Tanah

Yudi mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal saat korban berinisial DS asal Kota Bandung membeli tanah seluas 100 meter persegi dari pelaku AS pada Senin (10/8/2022).

AS dan UU menawarkan sebidang tanah itu seharga Rp 50 juta. Tanah tersebut berada di Kampung Parakan Satu, Desa Parakan, Kecamatan Ciomas.

Korban dan pelaku kemudian menyepakati harga Rp 49 juta saja untuk tanah tersebut. Transaksi itu pun disaksikan oleh istri korban di rumahnya.

 

Setahun usai menyerahkan uang itu, korban justru tidak mendapatkan kejelasan tentang tanah yang dibeli dari AS dan UU.

Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkan kedua pelaku atas kasus  penipuan dan penggelapan ke kantor kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat ada 121 orang yang menjadi korban hingga mengakibatkan total kerugian Rp 3,5 miliar.

"Dari data yang kami kumpulkan, masing-masing korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 30 sampai Rp 50 juta, jika ditotal kerugian keseluruhan sekitar Rp 3,2 miliar," ungkap Yudi.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah

Polisi kemudian menangkap dua tersangka AS dan UU pada Selasa (31/1/2023) malam pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatannya, AS dan UU terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Saat proses penyelidikan pun masih kami lakukan terkait laporan penipuan dan penggelapan tersebut," pungkas Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Bandung
Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com