KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus transaksi pembelian tanah di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023).
Sebanyak 121 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.
"Aksi penipuan dan penggelapan jual beli tanah terjadi di daerah Ciomas. Yang mana ratusan orang telah menjadi korban dengan total kerugian miliaran rupiah," ucap Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi di Bogor, Kamis.
Baca juga: Empat Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Banten Segera Diadili
Yudi mengatakan, kali ini, pihaknya menangkap dua pelaku yang merupakan pria berinisial AS dan UU.
Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal adanya laporan dari salah satu korban berinisial DS (43) ke kantor polisi.
Dalam laporan itu, korban mengaku telah ditipu setelah menyerahkan uang jutaan rupiah kepada pelaku AS.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tercatat sebanyak 121 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan jual beli tanah," ujarnya.
Baca juga: Hadi Tjahjanto: Saya Tidak Main-main dengan Mafia Tanah
Yudi mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal saat korban berinisial DS asal Kota Bandung membeli tanah seluas 100 meter persegi dari pelaku AS pada Senin (10/8/2022).
AS dan UU menawarkan sebidang tanah itu seharga Rp 50 juta. Tanah tersebut berada di Kampung Parakan Satu, Desa Parakan, Kecamatan Ciomas.
Korban dan pelaku kemudian menyepakati harga Rp 49 juta saja untuk tanah tersebut. Transaksi itu pun disaksikan oleh istri korban di rumahnya.
Setahun usai menyerahkan uang itu, korban justru tidak mendapatkan kejelasan tentang tanah yang dibeli dari AS dan UU.
Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkan kedua pelaku atas kasus penipuan dan penggelapan ke kantor kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat ada 121 orang yang menjadi korban hingga mengakibatkan total kerugian Rp 3,5 miliar.
"Dari data yang kami kumpulkan, masing-masing korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 30 sampai Rp 50 juta, jika ditotal kerugian keseluruhan sekitar Rp 3,2 miliar," ungkap Yudi.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah
Polisi kemudian menangkap dua tersangka AS dan UU pada Selasa (31/1/2023) malam pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya, AS dan UU terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Saat proses penyelidikan pun masih kami lakukan terkait laporan penipuan dan penggelapan tersebut," pungkas Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.