Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penganiayaan ART di Cimahi, Terdakwa Bantah Aniaya Korban dengan Teflon

Kompas.com - 02/02/2023, 17:55 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023).

Sidang perdana dengan terdakwa Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) telah berlangsung sejak 26 Januari 2023. Saat ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang yang digelar di Ruang Oemar Senoadji tersebut berlangsung secara daring. Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru, di dampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Baca juga: Bertemu Korban Kekerasan seperti Rohimah, Psikolog Sarankan Jangan Tanya soal Kronologi Kejadian

Sidang yang dipimpin oleh Nurhayati Nasution tersebut menghadirkan saksi yang merupakan warga yang menyelamatkan korban yakni Rohimah (29).

Tak hanya saksi yang dimintai keterangan pada sidang tersebut. Korban pun ikut dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.

Dalam keterangannya, Rohimah mengaku dipukuli menggunakan alat-alat dapur, juga beberapa kali dipukul menggunakan tangan kosong.

"Ya saya dipukuli menggunakan alat dapur panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti," katanya saat memberi kesaksian pada Kamis (2/1/2023).

Tak hanya itu, korban juga kerap didenda oleh kedua majikannya apabila melakukan suatu kesalahan. Denda berupa Rp 100.000 per satu kesalahan.

Jika korban, sudah membayar denda sebesar Rp 100 ribu per satu kesalahan, kata Rohimah, kedua majikannya tidak akan melakukan penganiayaan.

"Kalau udah didenda, mereka bilang gak akan dipukuli lagi," terangnya.

Tak sampai di situ, Rohimah mengungkapkan aktivitas sehari-harinya kerap dibatasi. Korban tak diperbolehkan keluar rumah apabila tak memiliki izin dari majikannya.

Berkaitan dengan pernyataan Rohimah, terdakwa Yulio Kristian mengaku melakukan pemukulan terhadap korban.

"Betul saya pernah melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong juga pernah," kata dia.

Ia juga mengaku melakukan pemukulan kepasa korban dengan menggunakan beberapa alat seperti, kemoceng, peniti, dan gagang sapu. Namun, tidak pernah menggunakan teflon.

"Kalau dengan teflon saya keberatan yang mulia (tidak pernah)," kata dia.

Baca juga: Pernah Jadi Korban Penganiayaan Majikan, Senyum Rohimah Kini Kembali, Warungnya Ramai Pembeli

Sementara terdakwa Loura Francilia pun mengakui tindakannya kepada korban. Hanya saja, di hadapan Majelis Hakim, ia mengaku merasakan apa yang dialami korban, lantaran ia dan korban sama-sama seorang perempuan.

"Saya kan sama-sama perempuan, jadi saya cuma mencubit dan menjewer saja," tutur dia.

Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut di jerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Polres Cimahi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com