Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jabar, Bimasena Raga Waskita menyampaikan, pelaku bisa dihukum kebiri sesuai dengan pasal yang berlaku, ditambah lagi pelaku adalah orang dekat.
"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri," ungkap Bimasena.
Baca juga: Kasus Guru Silat Perkosa Anak 9 Tahun di Sragen 3 Tahun Mangkrak, Ayah Korban Kecewa
Menurutnya, kasus serupa kerap terjadi belakangan ini, bukan hanya di Karawang, tetapi di sejumlah daerah di Indonesia.
"Ini selalu ada dan seluruh Indonesia, bukan Karawang saja. Mungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman," tuturnya.
Dia menilai, pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen untuk meningkatkan moral masyarakat, bukan hanya kepolisian sebagai penegak hukum.
"Semua tokoh harus saling terlibat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Komnas Perlindungan Anak Minta Ayah Bejat di Karawang Dihukum Kebiri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.