KOMPAS.com - Penganiayaan kakak adik oleh ayahnya sendiri bernama Nanda Ade alias Ade Bogel di rumah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat ternyata disaksikan juga oleh ibu tiri korban.
Ibu tiri berinisial N ternyata menyaksikan saat Ade Bogel menyiksa dua anaknya hingga babak belur dan satu meninggal dunia.
Pelaku menganiaya anak perempuannya berinisial AH (10)hingga meninggal dunia, sementara anak laki-laki yakni AMN (12) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ibu tiri korban berada di dalam kontrakan tersebut saat Ade Bogel menyiksa kedua anaknya.
Namun dia mengaku tidak berani menolong karena dalan kondisi dibawah tekanan.
"Jadi (ibu tiri) tidak berani untuk membantah atau menyanggah perbuatan pelaku (saat menganiaya)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, dilansir dari TribunJabar.id, Rabu (8/2/2023).
N mengaku ketakutan karena suaminya memiliki sifat yang tempramen, sehingga hanya bisa diam saat Ade melakukan penganiayaan kepada dua anak kandungnya.
Aldi menyebut, status ibu tiri korban masih sebagai saksi, dan akan terus mendalami keterlibatan dan peran N dalam kasus ini.
"Untuk sementara status ibu tiri masih sebagai saksi, namun kami masih terus akan mendalami, apakah ada kaitan (penganiayaan) atau tidak ibu tirinya ini," kata Aldi.
Meski demikian, jika ada bukti kuat keterlibatan ibu tiri korban dalam penganiayaan itu, N bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau nanti ada bukti yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan mencari bukti-bukti dan saksi-saksi yang lain untuk memastikan peran dari ibu tirinya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ade Bogel dikenai pasal berlapis setelah menganiaya 2 anaknya yakni putranya AMN (12) hingga babak belur dan putrinya AH (11) dihajar hingga meninggal dunia.
Baca juga: Motif Ayah Bunuh Anak Kandung di Cimahi Terungkap, gara-gara Uang Jajan
Polisi menjerat Ade dengan Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan penjara seumur hidup atau dengan hukuman mati," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun | Editor Reni Susanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibu Tiri Saksikan 2 Anak di Cimahi Disiksa Ayah hingga 1 Tewas, Ini Alasannya Tak Berani Tolong
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.