Namun di tengan perjalanan, keduanya ditangkap di wilayah Sragen, Jawa Tengah pada 5 Februari 2023.
"Saat mengarah ke Sragen, Jawa Tengah pada saat sedang santap malam keduanya berhasil kami amankan," ungkapnya.
Kapolres mengatakan penangkapan suami istri tersebut berawal dari laporan penemuan mayat. Polisi kemudian mendatangi kediaman rumah SH untuk memastikan identitas korban.
Selain memeriksa tanda kekerasan di mayat korban, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan juga CCTV yang berhasil mengungkap identitas pelaku.
Baca juga: Tumpah Ruah Kirab Budaya Cap Go Meh 2023 di Karawang
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan junto Pasal 338 KUHPidana tentang melakukan kekerasan hingga hilangnya nyawa. Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Reni Susanti), Tribuntangerang.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.