BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden Jenderal TNI Purn Moeldoko menyebut harapan masyarakat terkait putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah terpenuhi.
Moeldoko menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menjalankan tugas dengan baik saat menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Harapan masyarakat saya kira (sudah) terpenuhi," ujar Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).
Disinggung soal hukuman Ferdy Sambo yang bisa berkurang jika merujuk KUHP yang baru, Moeldoko memilih tak berkomentar. Ia hanya mengapresiasi putusan hakim yang menurutnya selaras dengan harapan masyarakat.
"Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," kata Moeldoko.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Kami Sudah Puas
Hakim juga memutuskan Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.