Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ditangkap, Anggota Geng Motor di Cimahi Minta Maaf Aniaya Korban hingga Tewas

Kompas.com - 17/02/2023, 09:03 WIB

KOMPAS.com - Sebanyak lima anggota geng motor yang membunuh seorang pemuda di Kelurahan Cibereum, Cimahi, Jawa Barat, berhasil ditangkap.

Para tersangka yang diketahui anggota geng motor pelajar Moonraker itu pun menyesali perbuatan mereka yang menganiaya korban secara brutal.

Salah satu tersangka berinisial MF (19) pun meminta geng motor dibubarkan dan tak ada lagi aksi kekerasan di jalanan.

Baca juga: Aksi Brutal Geng Motor, Bacok Pemuda di Cimahi hingga Tewas, Korban Diserang di Gang Dekat Rumah

"Buat ke depannya jangan ada lagi kaya gini. Jangan ada brutal-brutal. Cukup saya dan rekan-rekan yang merasakan (hukuman) ini," katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Kondisi Terkini Banjir di Kota Solo, 15 Kelurahan Terdampak hingga Waspada Banjir Kiriman

"Buat pelajar Moonraker lebih baik ditiadakan atau dibubarkan saja. Dibubarkan saja. Saya merasa bersalah," ujar MF dengan kepala tertunduk. 

Satu masih buron

5 anggota geng motor pelaku pembunuhan pemuda saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun 5 anggota geng motor pelaku pembunuhan pemuda saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).
MF ditangkap bersama rekan-rekannya berinisial NB (19), MA (19), RFF (18), dan KAH (17).

Polisi masih memburu seorang tersangka berinisial AAS (17) yang juga ikut dalam rombongan pengeroyokan.

"Ada lima pelaku yang kami amankan, untuk tersangka MFPU kami berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri, dia juga DPO kasus kekerasan secara bersama-sama," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, dikutip dari TribunJabar, Kamis (16/2/2023).

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti seperti batu, potongan double stick, tongkat baseball, empat unit motor, serta helm dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

Baca juga: 2 Bulan Buron, Anggota Geng Motor Pengeroyok Pelajar hingga Jari Putus Ditangkap

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata pungkas Aldi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Cileungsi Bogor Ternyata Dibunuh Pedagang Kerupuk, Nyawa Ditukar Uang Rp 150.000

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Cileungsi Bogor Ternyata Dibunuh Pedagang Kerupuk, Nyawa Ditukar Uang Rp 150.000

Bandung
Masjid Agung Sang Cipta Rasa, Masjid dengan Ornamen Era Hindu-Buddha yang Jadi Pusat Penyebaran Islam di Cirebon

Masjid Agung Sang Cipta Rasa, Masjid dengan Ornamen Era Hindu-Buddha yang Jadi Pusat Penyebaran Islam di Cirebon

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 25 Maret 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 25 Maret 2023

Bandung
Cerita Terpidana Predator Anak, Tak Mau Lagi Dipanggil Emon Setelah Bebas Bersyarat

Cerita Terpidana Predator Anak, Tak Mau Lagi Dipanggil Emon Setelah Bebas Bersyarat

Bandung
Emon Terpidana Predator Anak Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2028

Emon Terpidana Predator Anak Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2028

Bandung
Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang 'Thrifting' Saat Ramadhan: Kasihan

Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang "Thrifting" Saat Ramadhan: Kasihan

Bandung
Kasus Pertama Sapi Terjangkit LSD di Bandung Barat, Disembelih dan Dikubur

Kasus Pertama Sapi Terjangkit LSD di Bandung Barat, Disembelih dan Dikubur

Bandung
Libur Nyepi, Kepadatan Tol Cipali Naik 20 Persen

Libur Nyepi, Kepadatan Tol Cipali Naik 20 Persen

Bandung
3 Pelajar di Sukabumi Bacok Siswa SMP hingga Tewas, Disiarkan 'Live' di Instagram

3 Pelajar di Sukabumi Bacok Siswa SMP hingga Tewas, Disiarkan "Live" di Instagram

Bandung
Gagal Palak Pak Ogah, 4 Anak Punk Keroyok Warga Cimahi sampai Patah Tulang

Gagal Palak Pak Ogah, 4 Anak Punk Keroyok Warga Cimahi sampai Patah Tulang

Bandung
Jadwal Buka Puasa di Jawa Barat Hari Ini 24 Maret 2023, dari Bandung, Tasikmalaya, hingga Bogor

Jadwal Buka Puasa di Jawa Barat Hari Ini 24 Maret 2023, dari Bandung, Tasikmalaya, hingga Bogor

Bandung
Ramadhan 2023 di Masjid Agung Karawang, dari Pesantren Milenial hingga 'Talkshow' Mahasiswa

Ramadhan 2023 di Masjid Agung Karawang, dari Pesantren Milenial hingga "Talkshow" Mahasiswa

Bandung
Longsor Terjang Tenjowaringin Tasikmalaya, Jalur Singaparna-Garut Sempat Lumpuh

Longsor Terjang Tenjowaringin Tasikmalaya, Jalur Singaparna-Garut Sempat Lumpuh

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke