Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Anggota Geng Motor di Cimahi Minta Maaf Aniaya Korban hingga Tewas

Kompas.com - 17/02/2023, 09:03 WIB

KOMPAS.com - Sebanyak lima anggota geng motor yang membunuh seorang pemuda di Kelurahan Cibereum, Cimahi, Jawa Barat, berhasil ditangkap.

Para tersangka yang diketahui anggota geng motor pelajar Moonraker itu pun menyesali perbuatan mereka yang menganiaya korban secara brutal.

Salah satu tersangka berinisial MF (19) pun meminta geng motor dibubarkan dan tak ada lagi aksi kekerasan di jalanan.

Baca juga: Aksi Brutal Geng Motor, Bacok Pemuda di Cimahi hingga Tewas, Korban Diserang di Gang Dekat Rumah

"Buat ke depannya jangan ada lagi kaya gini. Jangan ada brutal-brutal. Cukup saya dan rekan-rekan yang merasakan (hukuman) ini," katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Kondisi Terkini Banjir di Kota Solo, 15 Kelurahan Terdampak hingga Waspada Banjir Kiriman

"Buat pelajar Moonraker lebih baik ditiadakan atau dibubarkan saja. Dibubarkan saja. Saya merasa bersalah," ujar MF dengan kepala tertunduk. 

Satu masih buron

5 anggota geng motor pelaku pembunuhan pemuda saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun 5 anggota geng motor pelaku pembunuhan pemuda saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).
MF ditangkap bersama rekan-rekannya berinisial NB (19), MA (19), RFF (18), dan KAH (17).

Polisi masih memburu seorang tersangka berinisial AAS (17) yang juga ikut dalam rombongan pengeroyokan.

"Ada lima pelaku yang kami amankan, untuk tersangka MFPU kami berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri, dia juga DPO kasus kekerasan secara bersama-sama," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, dikutip dari TribunJabar, Kamis (16/2/2023).

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti seperti batu, potongan double stick, tongkat baseball, empat unit motor, serta helm dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

Baca juga: 2 Bulan Buron, Anggota Geng Motor Pengeroyok Pelajar hingga Jari Putus Ditangkap

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata pungkas Aldi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Alasan Bupati Kuningan Ancam Laporkan Bacaleg Partai Gerindra

Alasan Bupati Kuningan Ancam Laporkan Bacaleg Partai Gerindra

Bandung
Pria Bergolok Rampok Rp 32 Juta dari Minimarket di Bandung Barat

Pria Bergolok Rampok Rp 32 Juta dari Minimarket di Bandung Barat

Bandung
Kakek Pengguna Psikotropika Tanpa Resep Dokter Ditangkap Polisi di Bogor

Kakek Pengguna Psikotropika Tanpa Resep Dokter Ditangkap Polisi di Bogor

Bandung
Guru SMP di Ciamis Diduga Cabuli Belasan Murid, Orangtua Korban Lapor Polisi

Guru SMP di Ciamis Diduga Cabuli Belasan Murid, Orangtua Korban Lapor Polisi

Bandung
Catat, Ini Titik Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Karawang, Tak Ada Penilangan

Catat, Ini Titik Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Karawang, Tak Ada Penilangan

Bandung
Ditinggal Sopir Beli Rokok, Elf Berpenumpang 5 Orang Terjun ke Sawah di Sukabumi

Ditinggal Sopir Beli Rokok, Elf Berpenumpang 5 Orang Terjun ke Sawah di Sukabumi

Bandung
Sempat Segel Sekretariat DPC PDI-P Kabupaten Cirebon, Gotas: Sesama Kader Harus Hindari Konflik

Sempat Segel Sekretariat DPC PDI-P Kabupaten Cirebon, Gotas: Sesama Kader Harus Hindari Konflik

Bandung
Hujan Lebat Seharian, Cianjur Dilanda Bencana di Sejumlah Tempat

Hujan Lebat Seharian, Cianjur Dilanda Bencana di Sejumlah Tempat

Bandung
Acara Pemeriksaan Barang Bukti, Terdakwa Sugeng Tolak Berkomentar Soal Sedan Audi

Acara Pemeriksaan Barang Bukti, Terdakwa Sugeng Tolak Berkomentar Soal Sedan Audi

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 7 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 7 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Bandung
Rayakan Ultah Raja Charles di Kebun Raya Bogor, Drum Band Militer Inggris Membawakan Lagu The Beatles

Rayakan Ultah Raja Charles di Kebun Raya Bogor, Drum Band Militer Inggris Membawakan Lagu The Beatles

Bandung
Longsor Terjang Rumah Warga di Cianjur, Satu Keluarga Diungsikan

Longsor Terjang Rumah Warga di Cianjur, Satu Keluarga Diungsikan

Bandung
Pedagang Cilor di Cianjur Jadi Predator Seksual, Korbannya Disebut Enggan Melapor

Pedagang Cilor di Cianjur Jadi Predator Seksual, Korbannya Disebut Enggan Melapor

Bandung
Gempa Sukabumi Picu Longsor di Cianjur, 4 Rumah Rusak

Gempa Sukabumi Picu Longsor di Cianjur, 4 Rumah Rusak

Bandung
141 Rumah Warga Rusak Diterjang Puting Beliung, Bupati Bandung Janji Beri Bantuan Uang Tunai

141 Rumah Warga Rusak Diterjang Puting Beliung, Bupati Bandung Janji Beri Bantuan Uang Tunai

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com