Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Sopir Audi A6, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Sugeng Tidak Sah

Kompas.com - 20/02/2023, 18:49 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, kembali menggelar sidang praperadilan Sugeng Guruh (40), sopir audi A6 yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas terhadap Polres Cianjur.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny ini digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (20/2/2023).

Kuasa hukum pemohon saat membacakan permohonannya di hadapan majelis hakim menyampaikan, pengajuan praperadilan terhadap termohon terkait penetapan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Baca juga: Viral, Rekaman Percakapan Kompol D dan Nur soal Skenario Kecelakaan Selvi Amelia yang Ditabrak Audi A6, Ini Isinya

Adapun pihak termohon, disebutkan kuasa hukum pemohon, Anita Nasrullah, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq (dalam hal ini) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, cq Kepala Kepolisian Resor Cianjur, cq Kasatlantas Polres Cianjur.

Dikatakan Anita, praperadilan terhadap termohon diajukan karena penetapan pemohon sebagai tersangka dinilai cacat materil dan formal. Selain itu, penetapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Selvi ke Polres Cianjur

Pasalnya, pemohon tidak pernah dipanggil atau diundang untuk dimintai keterangan, sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa pemanggilan dan pemeriksaan adalah tidak sah.

“Karenanya, penangkapan dan penahanan apalagi penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas diri pemohon juga tidak sah,” kata Anita di persidangan, Senin.

Dengan demikian, menurut Anita, sudah seharusnya proses penyidikan atas diri pemohon dihentikan demi hukum dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Berdasarkan argumen dan fakta-fakta yuridis, pemohon memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dan menerima permohonan pemohon praperadilan secara menyeluruh,” ujar dia.

Anita berharap, putusan terhadap perkara ini tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

“Apabila yang terhormat hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa permohonan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo ex bono,” ujar Anita.

Sementara itu, kuasa hukum termohon yang dipimpin AKBP Agus Jamaludin menyampaikan, akan memberikan tanggapan terhadap permohonan pihak pemohon secara tertulis.

Tim kuasa hukum termohon enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat dimintai tanggapan usai persidangan.

“Nanti, nanti, ya. Ini kan masih awal,” ujar seorang kuasa hukum termohon kepada wartawan.

Agenda sidang praperadilan akan dilanjutkan secara maraton, esok dengan agenda sidang jawaban termohon atas permohonan praperadilan dari pemohon.

Berita sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh (41), sopir Audi A6 sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com