CIANJUR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Selvi Amalia Nuraini (19).
Rekonstruksi yang juga melibatkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur ini digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di ruas jalan raya Bandung KM 3, Desa Sabandar, Karangtengah, Cianjur, Selasa (21/2/2023).
Penyidik menghadirkan tersangka Sugeng Guruh (41) beserta sedan yang dikemudikannnya, dan saksi-saksi termasuk saksi pengganti.
Kepala Seksi Humas Polres Cianjur Inspektur Dua Nanang Sunarya menyebutkan, ada 28 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
"Tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi, adegan demi adegan sebagaimana isi dalam BAP," kata Nanang kepada wartawan, Selasa siang.
Disebutkan, rekonstruksi ulang ini untuk melengkapi berkas perkara yang kurang yang sebelumnya dikembalikan pihak kejaksaan.
"Diharapkan setelah rekonstruksi ini sudah bisa P21," ujar Nanang.
Pantauan Kompas.com, jalannya rekonstruksi menyita perhatian masyarakat.
Petugas menutup akses jalan arteri tersebut dari kedua arah, dan arus kendaraan sempat dialihkan selama dua jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.