BANDUNG, KOMPAS.com - Soal perundungan siswi di SMAN 1 Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku memiliki keterbatasan dalam pengawasan.
Sebab, kewenangan pengelolaan SMA ada di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.
"Dalam konteks kita untuk memberikan sanksi atau apapun ini (perundungan di sekolah), kewenangannya dari Provinsi," katanya dijumpai, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Penyebab Siswi SMAN 1 Ciwidey Dirundung gara-gara Unggahan Media Sosial
Kendati ranah pengelolaan SMA ada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, terkait kasus perundungan siswi SMAN 1 Ciwidey, Dadang meminta agar Disdik Provinsi segera memberikan peringatan.
"Saya kira kepala dinas bisa langsung memberikan peringatan, yang jelas tidak ada lagi kejadian yang seperti itu di Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Dadang meminta Disdik Provinsi Jawa Barat agar menerapkan aturan-aturan yang dapat membuat siswa-siswi di tingkat SMA bisa patuh dan tidak melakukan hal serupa.
"Hanya sifatnya kami memohon kepada Dinas Pendidikan untuk segera lakukan peringatan-peringatan kepada sekolah-sekolah yang tentunya bisa melanggar dan juga membuat siswa trauma ataupun kapok," terangnya.
Selain itu, guna mengantisipasi agar kasus perundungan, pelecehan, dan lain sebagainya tidak terjadi di lingkungan pendidikan, pihaknya kerap menggelar kunjungan ke SMP dan SMA.
"Saya setiap Senin ke 4 dengan Kapolresta Bandung dan Dandim kita akan lakukan silaturahmi dengan para siswa atau siswi SMP dan SMA, ini adalah upaya," tuturnya.
Selain itu, adanya kasus perundungan tersebut, Dadang meminta pengelolaan serta kewenangan SMA dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.