BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan, pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati bakal dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cirebon usai adanya putusan kasasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Kusnali, Herry dipindahkan dari rutan ke lapas karena Lapas Cireon sudah masuk kategori kelas I.
"WBP (warga binaan pemasyarakatan) tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon," kata Kusnali saat dikutip dari Antara.
Baca juga: Usai Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Pertanyakan Putusan Restitusi
Namun, kata dia, pemindahan itu belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan untuk Herry.
"Kalau eksekusi itu dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dan itu belum tahu kapan akan dilaksanakan. Yang jelas, sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kita tempatkan dulu di lapas," kata dia.
Adapun pada putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena kasus asusila terhadap santri tersebut.
Namun setelah proses banding yang dilakukan, Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.
Baca juga: Menteri PPA Bentuk Satgas Korban Pelecehan Seksual Herry Wirawan
Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan. Sehingga hukuman bagi Herry Wirawan itu tetap merupakan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.