KOMPAS.com - Kasus penganiyaan terhadap dua orang anak berinisial AH (10) dan AMN (12) memasuki proses rekonstruksi, pada Senin (27/2/2023).
Ayah kandung korban yang sekaligus pelaku penganiayaan, Ade Nanda alias Ade Bogel (37), turut dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah kontrakan di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar).
Selain pelaku, ibu tiri korban, N, juga menyaksikan reka ulang 22 adegan penganiayaan tersebut.
N tampak tertunduk saat suaminya itu memperagakan aksi penganiayaan terhadap kedua korban.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, sampai saat ini N masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan Anak di Cimahi, Ayah Habisi Nyawa Putri Bungsunya Disaksikan Istri
"Sejauh ini untuk istri (Ade Bogel) masih sebagai saksi," kata Aldi, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (27/2/2023).
Aldi menjelaskan, ibu tiri korban masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus penganiyaan yang menewaskan satu orang anak dan satu anak lainnya luka-luka.
"Jadi istrinya masih jadi saksi karena dari alat bukti yang kita kumpulkan termasuk keterangan saksi dan lain-lain, memang dia masih tetap sebagai saksi," ujar Aldi.
Sebelumnya, Aldi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, N berada di TKP saat Ade Bogel menganiaya kedua anaknya, namun saksi tersebut tak bisa berbuat apa-apa lantaran berada dalam kondisi di bawah tekanan.
"Jadi (ibu tiri) tidak berani untuk membantah atau menyanggah perbuatan pelaku (saat menganiaya kedua anaknya)," ucap Aldi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.