CIANJUR, KOMPAS.com – Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai Wowon Cs di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Rekonstruksi berlangsung selama hampir 6 jam dengan menghadirkan tiga tersangka, yakni Wowon alias Aki (60), Solihin alias Duloh (65), dan Dede Solehudin (35).
Adapun tiga tempat rekonstruksi tersebut merupakan lokasi ditemukannya empat jenazah korban, yakni Noneng, Wiwin, Farida, dan seorang balita bernama Bayu.
Baca juga: Geram dengan Komplotan Serial Killer Cianjur, Warga Tendang Pagar Rumah Wowon cs hingga Roboh
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Idrawienny Panjiyoga mengungkapkan, total keseluruhan reka adegan yang diperagakan para tersangka di TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Cianjur ini sebanyak 94 adegan.
“Di lokasi korban Wiwin dan Noneng dari 22 adegan berkembang menjadi 30 adegan, sedangkan di lokasi korban Bayu dari awalnya 19 menjadi 30 adegan,” kata Panji kepada wartawan usai rekonstruksi, Kamis (2/3/2023) malam.
Baca juga: Detik-Detik Wiwin Dibunuh Serial Killer Wowon dkk: Mamah Kemana, Pak?
Panji menyebutkan, reka adegan juga bertambah di lokasi ketiga, yakni tempat ditemukannya jenazah Farida, seorang TKW yang tewas dibunuh Wowon cs.
Jenazah Farida dikubur di dalam rumah kontrakan di Kampung Babakan Curug, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Cianjur.
“Di sini juga, dari 22 adegan berkembang saat rekonstruksi menjadi 34 adegan,” ujar dia.
Panji mengungkapkan, dari hasil rekonstruksi ini tergambar jelas peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan berantai yang telah merenggut 9 nyawa ini.
“Otak semua perencanaannya adalah Wowon yang berperan sebagai Aki Banyu, sedangkan Duloh eksekutornya. Seluruh TKP (pembunuhan), baik yang di Bekasi maupun di Cianjur ini, semuanya oleh Duloh. Sementara Dede berperan membantu mengantarkan para korban,” tutur Panji.
Panji menambahkan, selain di tiga lokasi, jajarannya sempat melakukan rekonstruksi di Pasar Ciranjang yang memeragakan tersangka Duloh saat membeli racun tikus untuk membunuh korban-korbannya.
Wowon, Solihin, dan Dede terancam hukuman mati dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.