Saat itu, sebanyak tiga amplop disimpan menutupi wajah hingga badan Wiwin. Bersamaan dengan itu, Wowon pun memberikan isyarat kepada Duloh untuk membunuh Wiwin layaknya dia membunuh Noneng.
"Duloh mencekik Wiwin dengan tangan kanan. Tangan kiri membekap hidung dan mulut selama 30 menit," ujarnya.
Sama dengan ibunya, Wiwin pun juga dikubur di satu lubang yang telah disiapkan itu.
"Duloh menyeret badan korban Wiwin dengan kedua tangan. Duloh dan memasukkan ke dalam lubang yang sama," ujarnya.
Setelahnya, Wowon mengecek ke dalam untuk memastikan bahwa istri dan mertuanya sudah benar-benar mati dan dikubur.
Keesokan harinya, Duloh membeli semen dan mengecor kuburan tersebut menggunakan semen.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.
Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.
Total ada sembilan orang yang tewas yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).
Baca juga: Update Pembunuhan Berantai Wowon cs, Polisi Lakukan Rekonstruksi Ulang dan Ungkap Fakta Baru
Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.
Baca juga: Geram dengan Komplotan Serial Killer Cianjur, Warga Tendang Pagar Rumah Wowon cs hingga Roboh
Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.
Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya. Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.
Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada.
Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.
Wowon menjadi peran penting dalam melakukan penipuan tersebut. Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.
Baca juga: Rekonstruksi Serial Killer Cianjur, Wowon Cs Peragakan 94 Adegan
Bahkan, kedua tersangka lain Duloh dan Dede tertipu dengan sosok Aki Banyu ini. Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.