BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga dari lima pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar di Bandung, ditangkap kepolisian. Ketiga pelaku tersebut yakni KR, RN, dan AH.
"Pelaku ada tiga, satu inisial KRR, KRNF, dan AH. Ada dua pelaku yang sudah ditahan. Kemudian, yang DPO ada dua," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/3/2023).
Menurut Aswin, pelaku melakukan tindakan kriminal itu dengan menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Bacok Remaja hingga Tewas di Karawang
"Senjata tajam yang digunakan pelaku dibuang ke Sungai Citarum dan sekarang dalam proses pencarian barang bukti," ucapnya.
Aswin menjelaskan, perisitiwa ini terjadi pada 23 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di depot pengisian air biru di Jalan Riung Hegar, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Pengeroyokan tersebut berawal saat pelaku memosting komunitas yang dibentuknya di media sosial.
"Korban mengomentari di akun media sosialnya komunitas tersebut, nah redaksinya itu diduga membuat tidak senang komunitas pelaku," ucapnya.
Baca juga: Mengintip Babah Kuya, Toko Jamu Legendaris di Bandung, Berdiri Sejak 1838
Komentar korban ini membuat sebagian anggota koumunitas tidak senang, sehingga pelaku mencari korban.
Korban akhirnya bertemu pelaku saat dirinya tengah berkendara dengan teman wanitanya. Pelaku dan korban berpapasan, kemudian penganiayaan pun terjadi.
"Kemudian di depan depot pengisian air minum, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam," ucap Aswin.
Menurut Aswin, pelaku ini masuk dalam kategori dewasa lantaran usianya yang sudah berumur 18 tahun.
"Pelakunya sudah dewasa di atas 18 tahun, bukan bocil lagi. Kategori sudah dewasa," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit kendaraan roda dua dan satu helm. Sedangkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk penganiayaan, kini dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.