SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi menangani tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam peristiwa penganiayaan hingga meninggalnya seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) Negeri.
Peristiwanya terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (4/3/2022) sekitar pukul 11:00 WIB.
Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan setelah mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran.
"Dalam waktu kurang enam jam berhasil mengamankan 14 anak," ungkap Maruly dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Bacok Remaja hingga Tewas di Karawang
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan secara tertutup, dan dilaksanakan gelar perkara secara maraton akhirnya disimpulkan ada 3 ABH.
Perannya masing-masing ABH 1 sebagai eksekutor, ABH 2 sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng ABH 1, dan ABH 3 sebagai penyedia alat senjata tajam (sajam).
"Setelah melakukan, ABH 1 dan ABH 2 serta kawan-kawan lainnya sempat melarikan diri berpencar, bersembunyi di perkebunan karet," jelas Maruly.
Baca juga: Penjambret Bawa Kabur Liontin Usai Bacok Ibu, Anak, dan Menantu, Polisi Buru 2 Pelaku
Saat ini, ketiga ABH masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal. Ketiga ABH ini berstatus sebagai pelajar setingkat SMP di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Atas perbuatannya, lanjut Maruly, ketiga ABH dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara 15 tahun," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.