KOMPAS.com - R (12), seorang siswa SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dibacok oleh orang tak dikenal saat pulang sekolah pada Sabtu (4/3/2023).
Saat kejadian korban sedang berjalan kaki bersama rekan-rekannya di Jalan Raya KH Anwari tepatnya di depan Taman Bungan (Tenjoresmi) Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Lalu dari arah Citepus datang gerombolan bermotor datang membawa bendera ukuran besar berwarna merah, putih, dan biru.
Diduga angggota gerombolan itu yang membacok korban dengan senjata tajam di bagian leher. Oleh warga sekitar, korban segera dibawa ke rumah sakit.
Namun saat tiba di RS korban dinyatakan meninggal dunia.
Terkait kasus tersebut, polisi langsung turun tangan dan mengamankan 14 pelajar SMP enam jam setelah kejadian pembacokan.
Dari 14 pelajar, tiga pelajar ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan awalnya para pelajar SMP itu melakukan konvoi.
Lalu terbersit ide dari para pelajar SMP itu untuk mencari lawan. Mereka pun kemudian bertemu korban yang sedang berjalan kaki pulang sekolah.
Maruly menyebut para pelaku dan korban tak saling kenal. Pelaku memilih korban secara acak.
Baca juga: Sempat Kabur ke Hutan, 3 Pelajar SMP Sukabumi yang Diduga Bacok Siswa SD hingga Tewas Ditangkap
"Motifnya berdasarkan dari beberapa saksi bahwa mereka melaksanakan konvoi kemudian mencari yang katanya lawan, sehingga ada korban yang sedang berjalan dengan beberapa teman dan dilewati oleh mereka. Disamperin oleh ABH dan melakukan tindakan tersebut," kata Maruly di Polres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).
Menurutnya peran tiga pelaku adalah menjadi eksukutor pembacokan, pengendara motor dan peneydia senjata tajam.
Usai melakukan pembacokan, para pelaku bersembunyi di perkebunan karet.
Saat ini, ketiga ABH masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal. Ketiga ABH ini berstatus sebagai pelajar setingkat SMP di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Fakta Terbaru Pembacokan Bocah SD di Sukabumi, Polisi Ungkap Motif Pelaku: Cari Lawan
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit, pakaian dari pelaku, pakaian dari korban, dan bantal guling yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan senjata tajam.
Atas perbuatannya, lanjut Maruly, ketiga ABH dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara 15 tahun," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Khairina), Tribun Jabar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.