Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Guru Pesantren di Padang Lawas Cabuli 24 Santri, Dilakukan sejak 2022

Kompas.com - 07/03/2023, 14:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Dua guru salah satu pesantren di Padang Lawas, Sumatera Utara, berinisial SD (30) dan MS (26), ditangkap polisi karena mencabuli 24 santri.

Baca juga: Pengemudi Sienta dan Prajurit TNI yang Keluarkan Sajam Saat Cekcok Sepakat Berdamai

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung mengatakan, dua guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilaporkan orangtua korban.

Baca juga: Viral Korban Pengeroyokan di Makassar Dijadikan Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

"Ada 24 santri yang dicabuli. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka mengaku," kata AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).

Hitler mengatakan, puluhan santri tersebut dicabuli berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2023.

Merasa trauma, para korban mengadu ke orangtua mereka. Kemudian pada Minggu 5 Maret, barulah orangtua melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke polisi.

"Anak-anak masih menetap di pesantren dan terduga pelaku langsung diamankan," ujar Hitler.

Modus pelaku cabuli santri

Hitler mengatakan, saat beraksi, dua guru ini berpura-pura minta dipijit.

Mereka memanggil santri ke sebuah pondok lalu melakukan aksi bejatnya.

Beberapa kali dua guru ini juga langsung mendatangi korban ke kamarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Dua Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Berulangkali, Datangi Langsung ke Kamar dan Modus Minta Dipijit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com