BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik.
"Ke depan kita rencanakan menggunakan STNK elektronik, setelah kita kembangkan programnya. Saat ini perpanjangan (STNK) menggunakan online, dan STNK-nya elektronik, ujar Listyo usai peluncuran Aplikasi Elektronik Samsat Digital Nasional (e-Signal) di Bandung, Selasa (14/3/2023).
Polri, sambung Listyo, sangat serius memanfaatkan teknologi digital sebagai bagian dalam hal inovasi kemudahan dan transparansi.
Baca juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dihukum Ringan, IPW: Menutup Proses Pidana
Selain penggodogan STNK elektronik, sebelumnya pemanfaatan teknologi diwujudkan dalam banyak sektor, seperti sistem pengawasan ETLE yang terus dikembangkan di Indonesia.
Pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat tilang dan diwajibkan membayar denda, bisa dengan cara transfer.
Namun, ketika pelanggaran sudah masuk kategori membahayakan nyawa, penegakan lebih tegas bisa dilakukan.
Pengembangan lain berwujud sistem aplikasi bernama Signal. Terdapat beragam fitur yang bisa dimanfaatkan, termasuk memperpanjang STNK secara daring, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
“Hari ini juga dilaunching Signal, ini pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK. Dan ke depan kita akan rencanakan bahwa mungkin STNK ke depan menggunakan STNK elektronik setelah nanti kita kembangkan programnya,” ucap Listyo.
Aplikasi Signal ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
Sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait seperti Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, kehadiran aplikasi ini memberikan masyarakat banyak pilihan perpanjangan STNK secara online.
Pemerintah Provinsi Jabar sendiri memiliki aplikasi serupa bernama SAMBARA. Hingga 2022, telah terjadi 700.000 transaksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.