Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 50 Ton Beras Bulog Oplosan, Dikemas Ulang lalu Dijual ke Warga

Kompas.com - 15/03/2023, 09:20 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAJALENGKA, KOMPAS.com- Satuan Reskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan 50 ton beras Bulog oplosan, Sabtu (11/3/2023).

Pengoplosan diduga dilakukan oleh salah satu pabrik penggilingan beras di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Beras oplosan dikemas ulang, lalu dijual kembali ke masyarakat melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca juga: Bapanas Tetapkan Harga Beli Gabah Kering untuk Bulog Rp 5.000 Per Kilogram

"Kita sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai keterangan dalam Kasus ini dan mengamankan barang bukti sebanyak 50 ton beras bulog yang akan dioplos," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, saat rilis kasus, Selasa (14/3/2023) petang.

Baca juga: Polda Banten Serahkan 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog 350 Ton ke Kejaksaan

Edwin bersama Kasat Reskrim AKP Febry Samosir dan jajaran, menunjukkan empat truk yang berisi beras oplosan dan juga beberapa karung beras.

Modus

Beras tersebut, sambung Edwin, dibeli dari Bulog dengan spesifikasi beras murah untuk masyarakat.

Kemudian beras itu dicampurkan dan digunakan untuk keperluan BPNT.

"Beras bulog yang sudah dicampur dengan beras lain ini dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan BPNT dan diperuntukan di wilayah Kabupaten Majalengka,” tambah Edwin.

Edwin mengatakan, para pelaku mengoplos beras Bulog kualitas medium dengan beras asal Demak.

Mereka mencampurkan beras kualitas premium kemasan 10 kilogram merek MPR kemasan 10 kilogram, serta adanya dugaan penggantian kemasan beras Bulog kualitas medium 50 kilogram.

Setelah dicampurkan, para pelaku mengemas beras tersebut menjadi kemasan 10 kilogram.

Beras juga dikemas dengan kemasan 25 kilogram bermerek Kepala Ayam Jago yang dijual kepada masyarakat.

Awal pengungkapan

Edwin mengungkap, awalnya Satgas Pangan dan Reskrim Polres Majalengka memantau kenaikan harga dan ketersediaan beras medium maupun premium di beberapa titik.

Dari hasil pemantauan, ada indikasi penyimpangan dan pengoplosan beras. Akhirnya polisi melakukan penindakan hingga mendapatkan barang bukti tersebut.

Polisi masih memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui praktik ini.

Para pelaku nantinya akan disangkakan Pasal 382 bis KUHPidana yang berisi, melakukan perbuatan curang atau tindakan yang bersifat menipu untuk menyesatkan atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

Para pelaku juga terancam Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berisi, pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Serta ancaman Pasal 133 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yang berisi, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Bandung
Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Bandung
Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Bandung
Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Bandung
WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

Bandung
Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Bandung
Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Bandung
WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana

WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana

Bandung
WN AS Pembunuh Mertua di Banjar Pernah Rusak Rumah dan Sepeda Motor Korban

WN AS Pembunuh Mertua di Banjar Pernah Rusak Rumah dan Sepeda Motor Korban

Bandung
WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Minta Arthur Dihukum Berat

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Minta Arthur Dihukum Berat

Bandung
Cegah Kebakaran Terulang, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Dipasang CCTV

Cegah Kebakaran Terulang, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Dipasang CCTV

Bandung
Kronologi WN Amerika Serikat Bunuh Mertua, Korban Ditusuk Saat Berkebun

Kronologi WN Amerika Serikat Bunuh Mertua, Korban Ditusuk Saat Berkebun

Bandung
Detik-detik WNA Aniaya Mertua hingga Tewas di Banjar Dilihat Tetangga

Detik-detik WNA Aniaya Mertua hingga Tewas di Banjar Dilihat Tetangga

Bandung
Motif WNA di Banjar Bunuh Mertua karena Merasa Korban Ikut Campur Urusan Keluarga

Motif WNA di Banjar Bunuh Mertua karena Merasa Korban Ikut Campur Urusan Keluarga

Bandung
Gunung Gede Pangrango Diduga Sengaja Dibakar

Gunung Gede Pangrango Diduga Sengaja Dibakar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com