Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 50 Ton Beras Bulog Oplosan, Dikemas Ulang lalu Dijual ke Warga

Kompas.com - 15/03/2023, 09:20 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAJALENGKA, KOMPAS.com- Satuan Reskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan 50 ton beras Bulog oplosan, Sabtu (11/3/2023).

Pengoplosan diduga dilakukan oleh salah satu pabrik penggilingan beras di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Beras oplosan dikemas ulang, lalu dijual kembali ke masyarakat melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca juga: Bapanas Tetapkan Harga Beli Gabah Kering untuk Bulog Rp 5.000 Per Kilogram

"Kita sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai keterangan dalam Kasus ini dan mengamankan barang bukti sebanyak 50 ton beras bulog yang akan dioplos," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, saat rilis kasus, Selasa (14/3/2023) petang.

Baca juga: Polda Banten Serahkan 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog 350 Ton ke Kejaksaan

Edwin bersama Kasat Reskrim AKP Febry Samosir dan jajaran, menunjukkan empat truk yang berisi beras oplosan dan juga beberapa karung beras.

Modus

Beras tersebut, sambung Edwin, dibeli dari Bulog dengan spesifikasi beras murah untuk masyarakat.

Kemudian beras itu dicampurkan dan digunakan untuk keperluan BPNT.

"Beras bulog yang sudah dicampur dengan beras lain ini dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan BPNT dan diperuntukan di wilayah Kabupaten Majalengka,” tambah Edwin.

Edwin mengatakan, para pelaku mengoplos beras Bulog kualitas medium dengan beras asal Demak.

Mereka mencampurkan beras kualitas premium kemasan 10 kilogram merek MPR kemasan 10 kilogram, serta adanya dugaan penggantian kemasan beras Bulog kualitas medium 50 kilogram.

Setelah dicampurkan, para pelaku mengemas beras tersebut menjadi kemasan 10 kilogram.

Beras juga dikemas dengan kemasan 25 kilogram bermerek Kepala Ayam Jago yang dijual kepada masyarakat.

Awal pengungkapan

Edwin mengungkap, awalnya Satgas Pangan dan Reskrim Polres Majalengka memantau kenaikan harga dan ketersediaan beras medium maupun premium di beberapa titik.

Dari hasil pemantauan, ada indikasi penyimpangan dan pengoplosan beras. Akhirnya polisi melakukan penindakan hingga mendapatkan barang bukti tersebut.

Polisi masih memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui praktik ini.

Para pelaku nantinya akan disangkakan Pasal 382 bis KUHPidana yang berisi, melakukan perbuatan curang atau tindakan yang bersifat menipu untuk menyesatkan atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

Para pelaku juga terancam Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berisi, pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Serta ancaman Pasal 133 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yang berisi, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com