Hari mulanya memesan PSK secara daring dengan tarif yang tinggi, tapi tarif itu kemudian dijadikan pancingan agar PSK menuruti kemauan Hari untuk diarahkan ke suatu tempat yang ia tentukan.
Setelah itu ia mengajak berhubungan intim di luar ruangan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam untuk kemudian dirampas barang-barang berharganya.
"Semuanya dilakukan luar ruangan, soalnya biar gampang kabur setelah ambil barang korban," kata Hari.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku selalu menyasar korban yakni PSK yang dipesan melalui aplikasi MiChat.
Namun demikian, korban-korban sebelumnya tidak sampai dibunuh seperti kasus yang menjeratnya saat ini.
"Untuk korban-korban sebelumnya tidak sampai meninggal dunia dan tidak ada yang melaporkan perampasan itu. Jadi korban-korban lainnya itu hanya diambil barangnya saja dengan modus yang serupa melalui MiChat," tutur Aldi.
Pengakuan pelaku terkait adanya empat korban sebelumnya menjadi keterangan baru bagi polisi untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.
Baca juga: Berawal dari MiChat, Joko Umbaran Tega Bunuh Teman Kencannya dalam Hotel di Blora
"Korbannya ada empat, jadi korban yang meninggal ini yang keempat. Tapi akan terus didalami apakah ada korban lain selain yang empat orang ini atau tidak," sebut Aldi.
Aldi menyampaikan, atas aksi kejahatannya, Hari Rasta dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338 dan atau 365 Ayat 3, serta Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman paling minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.