Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Sabil, Guru Honorer yang Dipecat gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Sudah 2 Kali Diberi SP oleh Sekolah

Kompas.com - 16/03/2023, 16:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Muhammad Sabil Fadhillah, guru honorer di Cirebon dipecat oleh yayasan tempat ia mengajar gara-gara kritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Instagram.

Sabil tampak mengomentari unggahan video Ridwan Kamil terkait pemberian hadiah kepada anak SMP yang patungan untuk membelikan sepatu bagi temannya.

Dalam komentarnya, Sabil menyoal jas warna kuning yang dikenakan Ridwan Kamil.

Warna jas itu dinilai identik dengan warna Partai Golkar dan Ridwan Kamli menjadi pengurus di partai tersebut.

Baca juga: Guru yang Kritik Ridwan Kamil Sudah Dapat 2 Kali Peringatan Sebelum Dipecat

Sabil lantas bertanya, dalam acara tersebut, Ridwan Kamil berposisi sebagai Gubernur Jabar, kader Golkar ataukah pribadi.

Selain memberi balasan, Ridwan Kamil juga memberikan pin pada komentar Sabil tersebut sehingga komentar tersebut berada di posisi teratas kolom komentar.

Oleh sebagian warganet, komentar Sabil dinilai tak pantas karena menggunakan kata maneh yang dianggap tidak sopan.

8 tahun mengajar multimedia

M Sabil Fadillah tercatat sebagai guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon dan mengajar pelajaran multimedia.

Pria berusia 34 tahun ini merupakan lulusan Universitas Islam Bandung (Unisba) dan sudah 8 tahun mengajar.

Di luar sekolah, dari sejumlah postingannya di Instagram, ia tampak aktif dalam organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII).

Baca juga: Guru yang Kritik Ridwan Kamil Sudah Dapat 2 Kali Peringatan Sebelum Dipecat

Terkait komentarnya di akun instagram Ridwan kamil, Sabil mengaku hanya menyampaikan kritik. Ia pun tidak menyangka komentarnya bakal viral dan kemudian berujung pemecatan dirinya.

Sabil mengaku siap menerima seluruh konsekuensi atas komentarnya tersebut.

Ia juga mengungkap alasan mengapa ia menggunakan kata maneh yang oleh sebagian pihak dianggap tidak sopan.

"Saya juga menggunakan kata maneh, karena mempertimbangkan Ridwan Kamil ini cepat akrab dengan followers," kata M Sabil Fadhillah saat ditemui di Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (15/3/2023) sore.

Ia menyampaikan, kritik itu dilontarkan karena melihat Ridwan Kamil mengenakan jas kuning, warna yang identik dengan Partai Golkar, saat berbincang dengan siswa SMP di Tasikmalaya secara daring.

Baca juga: Guru yang Dipecat Sebut Ridwan Kamil Kirim Pesan ke Sekolah, Wakepsek: Iya, tapi Sekadar Mengingatkan

Sabil menunjukan akun Ridwan Kamil DM ke akun SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Rabu (15/3/2023)MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Sabil menunjukan akun Ridwan Kamil DM ke akun SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Rabu (15/3/2023)
Menurut dia, terlepas dari alasan Ridwan Kamil yang mengenakan jas kuning tersebut, politik praktis tidak boleh dibawa ke ranah pendidikan.

"Jadi, komentar saya ini hanya ingin tahu Ridwan Kamil dalam posisi sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi," kata M Sabil Fadhillah.

Adapun surat pemberhentian dari yayasan diterima Sabil pada Rabu.

"Saya menerima surat dari sekolah tadi pagi (Rabu, 15 Maret 2023)" kata M Sabil Fadhillah

Surat pemecatan Sabil beredar di media sosial. Surat tersebut dikeluarkan Yayasan Miftahul Ullum dan ditandatangani Ketua Yayasan Putut Purwanto, S.Mb.

Surat Keputusan pemecatan Sabil itu dikeluarkan pada Selasa, 14 Maret 2022.

Baca juga: Ridwan Kamil Pin Komentar Instagram Guru Honorer yang Mengkritik Berujung Dipecat, Bagaimana Caranya?

Dalam surat tersebut, terdapat tiga pertimbangan pemecatan Sabil yakni melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sabil mengatakan, sejauh ini belum memiliki rencana ke depannya setelah kehilangan pekerjaan yang digelutinya sejak 2014 tersebut.

Bahkan, ayah satu anak itu pun mengaku belum menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya dan berencana menghadapinya sendiri.

Setelah kabar pemecatan Sabil beredar luas, Ridwan kamil membuat klarifikasi di akun media sosial.

Dalam klarfikasinya, Ridwan Kamil mengklaim kaget atas tindakan yayasan yang memecat Sabil.

"Saya tidak melakukan apa-apa ya. Mungkin ada yang melaporkan atau gimana. Pada dasarnya kritik mah boleh-boleh aja. Saya kan selalu menjawab, kalau mengkritik boleh, kalau tidak sopan ya harus sopan, gitu aja. Bahwa sekolahnya melakukan sebuah tindakan, kan di luar kewenangan saya," ujar Emil saat ditemui di Kuningan, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Guru Honorer Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil di Instagram

Terkait alasan komentar Sabil di-pin atau disematkan di bagian paling atas profil IG, Emil menyebut hal itu untuk mengedukasi.

"Oh gini, Kang, kalau saya nge-pin, itu saya sedang mengedukasi kepada orang-orang yang kadang komennya enggak pakai fakta. Saya klarifikasi, sebenarnya itu," kata Emil.

Emil kemudian membalikan pertanyaan, terkait bolehkah berkomentar atau menyampaikan kata kasar.

"Jadi pertanyaan, saya tanya ke akang, kita mengizinkan enggak orang berbicara kasar? Kan enggak. Nanti ditiru, makanya diedukasi," ujar Emil.

Terkait kata "maneh" yang digunakan Sabil dalam menyampaikan pertanyaan, Emil jelaskan soal Undak Usuk Bahasa Sunda. Lalu, Emil menganalogikan seorang anak kepada orangtua yang menggunakan kata "maneh"

Baca juga: Batal Dipecat, Guru Honorer yang Kritik Ridwan Kamil Tidak Mau Kembali Ngajar: Merasa Bersalah

"Kalau orang berbahasa Sunda, itu ada namanya Undak Usuk. Anda bayangkan, Anda bicara begitu (kata Maneh) ke ibu kandung, sopan enggak?" tanya Emil sambil menutup wawancara.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak yayasan dan memberi arahan agar Sabil tidak dipecat.

Sudah dua kali dapat peringatan

Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon Cahya Haryadi memberi keterangan kepada media di Cirebon, Kamis (16/3/2023).
ANTARA/Khaerul Izan Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon Cahya Haryadi memberi keterangan kepada media di Cirebon, Kamis (16/3/2023).
SMK Telkom Sekar Kemuning menjelaskan alasan memberhentikan Muhammad Sabil Fadhilah sebagai guru.

"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/3/2023) dilansir Antara.

Sebelum memecat Sabil, sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas, sehingga pemecatan jadi keputusan.

Menurutnya, Sabil sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.

Baca juga: Duduk Perkara Guru Honorer Dipecat Usai Kritik Unggahan Ridwan Kamil

Ia menjelaskan SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.

"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru," tuturnya.

Sedangkan pada SP kedua, Sabil terbukti melanggar peraturan soal merokok di lingkungan sekolah. Bahkan, menurut dia, Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya.

"Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," katanya.

Baca juga: Kritik yang Membuat Guru Sabil Dipecat dan Klarifikasi Ridwan Kamil

Ia menambahkan masih banyak kasus lainnya yang dialami oleh Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran hubungan kerja.

Sementara itu mantan Guru SMK Telkom Sekar Kemuning Muhammad Sabil Fadhilah mengaku memang sudah mendapatkan dua kali SP dari sekolah.

"Iya (pernah mendapatkan dua kali SP)," kata Sabil saat dihubungi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor : David Oliver Purba, Reni Susanti), Tribunnews.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com