DA kemudian mencari cara untuk membungkus mayat tersebut. Ia kemudian menemukan cara yaitu memasukkan jasad korban ke dalam koper merah.
Namun, koper itu terlalu kecil untuk memasukkan tubuh korban ke dalamnya. Alhasil, tubuh korban dimutilasi dengan mesin gerinda yang didapatkannya dari toko di dekat apartemen.
Kemudian jasad korban dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang pada Rabu (15/3/2023) pagi.
"Alasan dimutilasi karena tidak muat masuk ke dalam koper. Akhirnya kepala dan kaki korban dipotong agar bisa masuk dan selanjutnya dibuang ke Tenjo. Sedangkan kepala dan kaki dibuang terpisah menggunakan kresek warna hitam di Sungai Cimanceri di wilayah Tigaraksa dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya, DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.
"Terhadap pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati," tutur dia.
Ada pun barang bukti yang diamankan adalah 4 buah smartphone, satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Nopol B-1785-BIU, dua buah gunting, dua buah pisau kecil, tujuh buah buku tabungan, satu buah tissue magic, dua buah kondom merk sutra, sprei dan bed cover serta koper warna merah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.