Pelaku akhirnya memotong tubuh korban menggunakan gerinda yang diperoleh dari toko dekat apartemen.
Pelaku membuang jasad korban pada Rabu (15/3/2023) pagi.
Sebagian potongan tubuh korban dimasukkan dalam koper dan dibuang Kecamatan Tenjo. Sedangkan, potongan tubuh lain dibungkus kresek warna hitam, lalu dibuang di Sungai Cimanceri di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Dalam Koper Merah di Bogor, Korban Dimutilasi
"Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh lain," ucap Iman.
Usai membuang jasad korban, DA melarikan diri ke wilayah Yogyakarta.
Kini, setelah ditangkap, DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper Korban Mutilasi di Bogor, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.