Dia menduga, bisa jadi, bila dicari tahu lebih jauh, korban pelecehan seksual akan terus bertambah banyak.
Atas dasar itu, Selly akan berkoordinasi dengan beberapa pemangku kebijakan untuk mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian secara profesional.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang guru mengaji, berinisial S atau OB, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencabuli 11 orang siswinya.
Baca juga: Cabuli Pelajar SMP, Satpam Bank di Sumbawa Barat Dibekuk Polisi
Pelaku, yang sudah berusia 52 tahun ini, menggunakan modus les privat agar dapat berduaan dengan korban.
Hingga berita ditayangkan pada Jumat, (17/3/2023) korban pencabulan oknum guru tersebut sebanyak 11 orang. Semua korban masih berusia di bawah umur.
Berdasarkan data, kepolisian mencatat, kesebelas korban masih memiliki rentang usia 9-12 tahun. Semuanya masih duduk di kelas 4 sampai 6 sekolah dasar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan 15 tahun penjara, dan ditambah 1/3 tahun dari pidana pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.