Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Larang Tempat Hiburan Malam hingga "Sahur on the Road" Selama Ramadhan

Kompas.com - 23/03/2023, 05:35 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada semua warganya selama Ramadhan 1444 H.

SE bernomor 300/1398-Huk.HAM itu tentang Kesiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

SE yang diteken Bima Arya itu berisi 6 poin informasi selama bulan Ramadhan yang harus diketahui warga Kota Bogor. Terutama untuk pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik atau pengelola rumah, dan tempat makan.

Baca juga: Bima Arya Sebut Anggaran Perbaikan 4.363 Rumah Tidak Layak Huni Rp 45 Miliar

Bima meminta para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat, dan sejenisnya untuk tidak beroperasi sepanjang Ramadhan 1444 H.

Menurutnya, kebijakan itu dibuat demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah.

Ia juga melarang warga mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) atau sahur di jalanan.

Baca juga: Alvin, Bocah SMP yang Bantu Damkar Tembus Kemacetan Dihadiahi Sepeda oleh Bima Arya

 

Kemudian, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama Ramadhan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H.

"Kami juga tegaskan lagi pelarangan SOTR hanya dalam hal konvoi, pawai, arak-arakan. Tapi berbaginya sangat dianjurkan. Nggak usah arak-arakan, nggak usah konvoi, langsung saja ke masjid mana yang dituju langsung ke sana," kata Bima usai shalat tarawih di Masjid Agung, Kota Bogor, Rabu (22/3/2023).

"Petasan dan lain-lain juga kami larang. Kami ingin selama bulan Ramadhan ini khusyuk semuanya," sambungnya.

Selain itu, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.

Bima menyampaikan, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

"Ini juga mengimbau kepada semua masjid di Kota Bogor agar bisa menjadi tempat di mana warga bisa berbuka bersama dan juga bisa makan sahur. Kalau berbuka mungkin sediakan takjil.

"Bagi warga yang mampu berkecukupan, silakan kalau ingin memberikan bantuan untuk sahur. Silakan langsung ke masjid-masjid atau bisa melalui DMI," ucap dia.

Poin terakhir atau keenam, tambah Bima, bagi pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadhan untuk dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan menutup dengan kain sekitar tempat usaha makannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com