BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada semua warganya selama Ramadhan 1444 H.
SE bernomor 300/1398-Huk.HAM itu tentang Kesiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
SE yang diteken Bima Arya itu berisi 6 poin informasi selama bulan Ramadhan yang harus diketahui warga Kota Bogor. Terutama untuk pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik atau pengelola rumah, dan tempat makan.
Baca juga: Bima Arya Sebut Anggaran Perbaikan 4.363 Rumah Tidak Layak Huni Rp 45 Miliar
Bima meminta para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat, dan sejenisnya untuk tidak beroperasi sepanjang Ramadhan 1444 H.
Menurutnya, kebijakan itu dibuat demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Ia juga melarang warga mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) atau sahur di jalanan.
Baca juga: Alvin, Bocah SMP yang Bantu Damkar Tembus Kemacetan Dihadiahi Sepeda oleh Bima Arya
Kemudian, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama Ramadhan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H.
"Kami juga tegaskan lagi pelarangan SOTR hanya dalam hal konvoi, pawai, arak-arakan. Tapi berbaginya sangat dianjurkan. Nggak usah arak-arakan, nggak usah konvoi, langsung saja ke masjid mana yang dituju langsung ke sana," kata Bima usai shalat tarawih di Masjid Agung, Kota Bogor, Rabu (22/3/2023).
"Petasan dan lain-lain juga kami larang. Kami ingin selama bulan Ramadhan ini khusyuk semuanya," sambungnya.
Selain itu, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.
Bima menyampaikan, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.
"Ini juga mengimbau kepada semua masjid di Kota Bogor agar bisa menjadi tempat di mana warga bisa berbuka bersama dan juga bisa makan sahur. Kalau berbuka mungkin sediakan takjil.
"Bagi warga yang mampu berkecukupan, silakan kalau ingin memberikan bantuan untuk sahur. Silakan langsung ke masjid-masjid atau bisa melalui DMI," ucap dia.
Poin terakhir atau keenam, tambah Bima, bagi pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadhan untuk dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan menutup dengan kain sekitar tempat usaha makannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.