CIMAHI, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak menindak penjual pakaian bekas impor selama Ramadhan.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, sebelum penindakan bakal ada surat edaran yang disebar kepada pedagang tersebut.
Saat ini surat edaran soal larangan penjualan pakaian bekas impor sedang disusun.
"Tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadan, kasihan para pedagang, jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," ujar Dadan, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Pedagang di Sentra Thrifting di Kota Yogyakarta Alami Penurunan Omzet 50 Persen
Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi masih mendata jumlah dan lokasi pedagang pakaian bekas impor.
Setelah data itu terkumpul, baru sosialisasi larangan dilakukan.
"Jumlah masyarakat yang bisnis thrifting di Kota Cimahi masih kita data, tapi sudah ada beberapa yang terdeteksi seperti di Cibeureum. Termasuk di titik lainnya kita akan cek lagi," sebut Dadan.
Dadan menyampaikan, langkah Pemkot Cimahi tidak terburu-buru menindak para pebisnis thrifting lantaran pemerintah belum menyiapkan solusi jika para pelaku bisnis ini ditutup paksa.
"Jadi untuk sementara kita belum ada rencana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan," paparnya.
Baca juga: Emil Dardak Buka Peluang Dialog dengan Pengusaha Thrifting
Sementara untuk melakukan penindakan, pihaknya tidak bisa bertindak sendirian. Disdagkoperind harus menggandeng beberapa stakeholder terkait termasuk aparat kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.