Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Cimahi Tak Akan Tindak Pedagang "Thrifting" Saat Ramadhan: Kasihan

Kompas.com - 24/03/2023, 19:38 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIMAHI, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, memutuskan untuk tidak menindak penjual pakaian bekas impor selama Ramadhan. 

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, sebelum penindakan bakal ada surat edaran yang disebar kepada pedagang tersebut. 

Saat ini surat edaran soal larangan penjualan pakaian bekas impor sedang disusun. 

"Tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadan, kasihan para pedagang, jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," ujar Dadan, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pedagang di Sentra Thrifting di Kota Yogyakarta Alami Penurunan Omzet 50 Persen

Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi masih mendata jumlah dan lokasi pedagang pakaian bekas impor.

Setelah data itu terkumpul, baru sosialisasi larangan dilakukan.

"Jumlah masyarakat yang bisnis thrifting di Kota Cimahi masih kita data, tapi sudah ada beberapa yang terdeteksi seperti di Cibeureum. Termasuk di titik lainnya kita akan cek lagi," sebut Dadan.

Dadan menyampaikan, langkah Pemkot Cimahi tidak terburu-buru menindak para pebisnis thrifting lantaran pemerintah belum menyiapkan solusi jika para pelaku bisnis ini ditutup paksa.

"Jadi untuk sementara kita belum ada rencana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan," paparnya.

Baca juga: Emil Dardak Buka Peluang Dialog dengan Pengusaha Thrifting

Sementara untuk melakukan penindakan, pihaknya tidak bisa bertindak sendirian. Disdagkoperind harus menggandeng beberapa stakeholder terkait termasuk aparat kepolisian.

"Nanti bersama beberapa OPD terkait, nanti akan kita coba komunikasikan termasuk dengan polisi. Kalau saat ini baru akan mengeluarkan pemberitahuan dulu," tandasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan untuk menjual pakaian bekas dari luar negeri. 

Larangan itu dilatarbelakangi atas terganggunya industri tekstil dalam negeri.

Regulasi soal itu sebenarnya sudah dirumuskan  dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com