Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emon Terpidana Predator Anak Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2028

Kompas.com - 24/03/2023, 20:04 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon Jawa Barat, melakukan pembebasan bersyarat kepada terpidana Andri Sobari alias Emon, pada Senin (27/2/2023).

Andri yang merupakan terpidana kasus pencabulan berupa sodomi terhadap sekitar 120 anak, sudah kembali ke kampung halamannya, di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono, menyampaikan, terpidana Emon mendapatkan putusan pidana 17 tahun 6 bulan, subsider Rp 200 juta.

Baca juga: Predator Anak di Anambas Kepri Dihukum 17 Tahun Penjara, Identitasnya Diumumkan

Pengadilan menyatakan Emon melanggar perkara Perlindungan Anak pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002.

“Andri pertama ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung. Pada 22 Juni 2015, Andri dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon,” kata Kadiyono saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (24/3/2023)

Selama masa tahanan, Andri mendapatkan remisi 40 bulan 120 hari.

Pada 27 Februari 2023 lalu, Andri mendapatkan pembebasan bersyarat dengan wajib lapor hingga 20 September 2028, dengan penjamin ibu kandung sendiri.

Baca juga: JPU Minta Identitas Terdakwa Diumumkan dalam Sidang Tuntutan Predator Anak di Kabupaten Anambas

Sudah jalani pembinaan

Sejak masuk di Lapas sejak 2015, Andri mengikuti seluruh program pembinaan.

Pembinaan secara kelompok di masing-masing blok, pembinaan secara individual, hingga pendampingan tim psikolog. Program ini dilakukan kepada seluruh narapiana tanpa terkecuali.

“Prinsip kita adalah non-diskriminatif, jadi semua narapidana yang dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon dari berbagai lapas, baik Jawa Barat maupun di luar, itu mengikuti program admisi orientasi, pendampingan, pembinaan, dan lainnya,” tambah Kadiyono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com