Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Terpidana Predator Anak, Tak Mau Lagi Dipanggil Emon Setelah Bebas Bersyarat

Kompas.com - 24/03/2023, 21:07 WIB

CIREBON, KOMPAS.com – Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus pencabulan berupa sodomi terhadap sekitar 120 anak, dinyatakan bebas bersyarat pada Senin (27/2/2023).

Emon telah menjalani masa tahanan selama delapan tahun kurungan penjara di Lapas Kelas 1 Cirebon.

Saat ingin kembali ke kampung halaman pasca bebas bersyarat itu, dia sempat menyampaikan tidak ingin lagi dipanggil dengan nama atau sebutan “Emon”.

Baca juga: Emon Terpidana Predator Anak Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2028

 

Menurutnya, kata Emon merujuk pada masa lalunya yang kelam.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono, berdasarkan laporan beberapa petugas yang melakukan pembinaan secara konsisten terhadap Andri.

“Nama aslinya, Andri Sobari alias Emon. Nah, saya mendapatkan laporan dari para pembina lapangan. Andri Sobari ini sudah tidak mau lagi dipanggil Emon. Maunya dipanggil Andri,” kata Kadiyono saat pertama kali membuka obrolan tentang pembebasan bersyarat Andri.

Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono, menyampaikan Andri Sobari alias Emon, sudah bebas bersyarat pada 27 Februari 2023, dengan status wajib lapor hingga 20 September 2028. Keterangan ini disampaikan kepada Kompas.com pada Jumat (24/3/2023).MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono, menyampaikan Andri Sobari alias Emon, sudah bebas bersyarat pada 27 Februari 2023, dengan status wajib lapor hingga 20 September 2028. Keterangan ini disampaikan kepada Kompas.com pada Jumat (24/3/2023).

Melalui Kadiyono, petugas pembina menyampaikan, sebutan Emon yang disematkan kepada Andri kini menjadi beban psikologis.

Dia bersedih apabila berulangkali dipanggil dengan sebutan Emon. Dia kini hanya ingin dipanggil Andri.

Baca juga: Predator Anak di Anambas Kepri Dihukum 17 Tahun Penjara, Identitasnya Diumumkan

Berdasarkan data, Kadiyono menerangkan, Andri telah menjalani masa tahanan di beberapa tempat sejak putusan hakim. Andri pertama kali ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota.

Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung. Pada 22 Juni 2015, Andri dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon.

Sejak tiba di Lapas Kelas 1 Cirebon, Andri mengikuti seluruh program pembinaan dari awal sampai hingga hari dia mendapatkan pembebasan bersyarat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Perjuangan Sarip Cari Keadilan untuk Anaknya Korban TPPO yang Tewas di Turki

Bandung
Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Bandung
Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Korban TPPO di Sukabumi Sebagian di Bawah Umur, 6 Pelaku Ditangkap

Bandung
KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

KPK Kembali Geledah Balai Kota Bandung

Bandung
Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Hanya Ada Tiga Hidran yang Berfungsi Baik di Kota Bandung

Bandung
Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Bandung
Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Bandung
Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Bandung
Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Bandung
4 Fakta Warga Baduy Minta Sinyal Internet dan Aplikasi Negatif Dihapus

4 Fakta Warga Baduy Minta Sinyal Internet dan Aplikasi Negatif Dihapus

Bandung
Pemprov Jabar Jadi Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik

Pemprov Jabar Jadi Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik

Bandung
Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Bandung
Sedang Tidur, Suami Istri Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsor

Sedang Tidur, Suami Istri Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsor

Bandung
Matahari Dept Store Tasikmalaya Kebakaran, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Matahari Dept Store Tasikmalaya Kebakaran, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Bandung
Dua Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Lahan Perkebunan Sukabumi

Dua Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Lahan Perkebunan Sukabumi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com